Berita  

Polemik Ijazah Jokowi: Fakta dan Jaksa Menyelidiki

Polemik Ijazah Jokowi: Kisah Awal Mula

Polemik seputar tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) diketahui bermula dari unggahan fotokopi ijazah di media sosial yang dilakukan oleh kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dian Sandi Utama.

Jaksa Bongkar Fakta di Persidangan

Pada saat membacakan surat dakwaan terhadap Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan bahwa pada tanggal 1 April 2025, Dian Sandi mengunggah foto ijazah S1 milik Jokowi melalui akun media sosial miliknya dengan akun @DianSandiU.

Unggahan tersebut kemudian memicu perdebatan luas dan menuai beragam respons di ruang publik, sebagaimana yang dijelaskan jaksa dalam dakwaannya. Selain itu, jaksa juga menuduh Dokter Tifa menyebarkan informasi yang dimanipulasi mengenai keaslian ijazah Jokowi sehingga menimbulkan kegaduhan di media sosial.

Tuduhan dan Dakwaan Jaksa

Jaksa melanjutkan dengan menuduh Dokter Tifa menyebarkan analisis yang menyimpulkan ijazah tersebut palsu dalam berbagai acara talk show tanpa proses verifikasi, konfirmasi, atau izin dari pemilik dokumen, Jokowi.

Hasil pemeriksaan laboratoris kriminalistik Polri juga menunjukkan bahwa ijazah Jokowi identik dengan 14 ijazah pembanding milik alumni Universitas Gadjah Mada (UGM), sehingga Dokter Tifa didakwa melakukan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Presiden Jokowi.

Pasal-Pasal Dakwaan

Dokter Tifa didakwa dengan sejumlah pasal, antara lain Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagai dakwaan primer. Sedangkan dakwaan subsider menggunakan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 310 KUHP dan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Source link