Polda Metro Jaya Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Roy Suryo
Polda Metro Jaya memberikan respons terhadap gugatan praperadilan yang diajukan oleh Roy Suryo terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah ijazah Presiden Joko Widodo. Kepolisian menyatakan siap menghadapi proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Melayani Permohonan Praperadilan
Kabid Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Abrianto Pardede, menyatakan bahwa pengajuan praperadilan adalah hak setiap warga negara yang merasa dirugikan oleh tindakan aparat penegak hukum. “Kami siap hadir untuk melayani permohonan tersebut,” ujar Abrianto.
Abrianto menegaskan bahwa Polda Metro Jaya menghormati hak setiap individu untuk mengajukan praperadilan. Meskipun begitu, hingga saat ini pihak kepolisian belum menerima surat resmi terkait gugatan praperadilan Roy Suryo terkait status tersangkanya.
Gugatan Praperadilan Kedua
Gugatan terbaru yang diajukan oleh Roy Suryo merupakan praperadilan kedua dalam kasus dugaan fitnah ijazah Joko Widodo. Roy menggugat sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 10 Juli 2026, dengan agenda pembacaan permohonan.












