Berita  

Tips Merumuskan Naskah Akademik yang Berkualitas

Ketua Komisi VIII DPR RI Dukung Pembuatan RUU LGBT

Jakarta, VIVA – Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, memberikan dukungan terhadap pembuatan Revisi Undang-undang (RUU) LGBT. Ia menekankan pentingnya pengkajian yang mendalam agar RUU tersebut tidak melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) dan disusun melalui naskah akademik yang baik.

Perlunya Pengkajian Mendalam

Menurut Marwan, pembuatan undang-undang harus didasari oleh naskah akademik yang berisi analisis serta pendapat masyarakat yang merasakan dampaknya secara langsung. Jika hasil kajian menunjukkan adanya kebutuhan untuk pengaturan melalui undang-undang, maka usulan tersebut dapat diajukan sesuai prosedur legislasi yang berlaku.

“Kalau naskah akademiknya memungkinkan, saya kira boleh juga diusulkan. Untuk mengusulkan pembuatan undang-undang itu bisa datang dari masyarakat juga,” ujar Marwan.

Proses Pembentukan Undang-Undang

Marwan menjelaskan bahwa setiap pembentukan undang-undang harus melalui proses dan mekanisme yang telah ditetapkan, sehingga usulan regulasi terkait LGBT harus melewati tahapan kajian, perumusan, hingga pembahasan di DPR bersama pemerintah. Belum ada pihak yang mengajukan usulan untuk pembentukan Undang-Undang khusus LGBT.

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 yang mencantumkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai salah satu contoh ancaman nonmiliter terhadap negara. Hal ini memicu berbagai respons di tengah masyarakat terkait isu LGBT di Indonesia.

Perpres tersebut merupakan pedoman penyelenggaraan kebijakan umum pertahanan negara selama periode 2025 hingga 2029 dan mengelompokkan ancaman terhadap pertahanan negara ke dalam tiga kategori utama.

Dalam lampiran Perpres tersebut dijelaskan bahwa ancaman nonmiliter dapat berasal dari berbagai dimensi, termasuk ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, teknologi, keselamatan umum, dan legislasi.

Sumber: VIVA

Source link