Polisi Ungkap Peredaran Sabu Modus Pakan Burung Bekasi

Polisi Gagalkan Peredaran Sabu di Bekasi

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 38,25 gram yang diselundupkan dalam kemasan pakan burung di Bekasi, Jawa Barat. Penangkapan satu tersangka inisial DS (26) dilakukan pada 30 Juni 2026.

Penyamaran dalam Kemasan Pakan Burung

Panit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Ipda I Nengah Suprata, menjelaskan bahwa polisi menerima informasi dari masyarakat tentang aktivitas transaksi narkotika di Bintara, Bekasi Barat. Setelah melakukan penyelidikan, tim berhasil menemukan DS pada saat bertransaksi. Dari tangan DS, polisi menyita lima paket sabu seberat bruto 27,32 gram yang disembunyikan dalam kantong kertas pakan burung.

Rumah Kontrakan sebagai Tempat Penyimpanan

Setelah itu, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan pengembangan ke sebuah rumah kontrakan di Bekasi Barat yang digunakan sebagai tempat penyimpanan narkotika. Selain menemukan dua plastik klip berisi sabu bruto 10,93 gram, polisi juga menyita berbagai barang bukti seperti timbangan digital, plastik klip kosong, lakban, telepon genggam, dan alat hisap. Total sabu yang disita dari DS mencapai 38,25 gram bruto.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Metro Jaya untuk proses penyidikan lanjutan. Dengan upaya ini, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di masyarakat.

Source link