Polres Jakpus Musnahkan 28,3 Kg Ganja dan 3,3 Kg Sabu: Berita Terbaru

Polres Metro Jakarta Pusat Musnahkan Barang Bukti Narkotika dan Obat Berbahaya

Polres Metro Jakarta Pusat melakukan pemusnahan barang bukti narkotika dan obat berbahaya sebagai tindakan akuntabilitas dan komitmen dalam memberantas peredaran gelap narkoba. Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold EP Hutagalung menegaskan bahwa penindakan terhadap pelaku peredaran narkotika terus dilakukan secara tegas untuk menjaga keamanan wilayah hukumnya.

Pemusnahan dilakukan terhadap 28,3 kilogram ganja, 3,3 kilogram sabu, 17.057 butir ekstasi, 15,32 gram tembakau sintetis, 1.044 cartridge etomidate, dan 7.972 butir obat berbahaya. Selain itu, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat juga menangani kasus peredaran obat keras dengan menangkap sembilan tersangka.

Penekanan pada Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba

Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu S Kuncoro, menyampaikan bahwa pemberantasan narkotika tidak hanya dilakukan melalui penegakan hukum, tetapi juga dengan fokus pada langkah pencegahan. Sosialisasi mengenai bahaya narkoba terus digencarkan ke sekolah dan masyarakat untuk meningkatkan kesadaran akan dampak negatif penyalahgunaan narkotika.

Dengan pengungkapan kasus selama Juni 2026, diperkirakan sekitar 35 ribu jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika. Diharapkan, dengan kerja sama antara Polri dan masyarakat, peredaran narkotika dapat ditekan dan lingkungan yang aman dari penyalahgunaan narkoba dapat terwujud.

Source link