Pria Penganiaya Wanita di Bekasi karena Cemburu: Kronologi dan Penangkapan
Kasus Penganiayaan Wanita di Bekasi
Kepolisian Resor (Polres) Metro Bekasi mengungkap kronologi lengkap kasus penganiayaan yang dilakukan seorang pria berinisial HSLT (29) terhadap kekasihnya di Wisma Elang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Menurut Plh. Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Ikhlas Putro Wasono, aksi kekerasan bermotif cemburu tersebut berakhir setelah korban berhasil melarikan diri dengan cara melompat melalui jendela kamar untuk melapor ke polisi.
Awalnya, HSLT dan korban saling kenal melalui media sosial pada April 2026 dan sepakat menjalin hubungan asmara. Namun, perselisihan terus berlanjut hingga pada 29 Juni 2026, ketika tersangka mengetahui riwayat perjalanan korban yang membuatnya cemburu dan sakit hati.
Antara 2 hingga 8 Juli 2026, tersangka melakukan penganiayaan secara berlanjut dengan menampar, menyeret, dan memukul wajah korban berkali-kali hingga menyebabkan luka-luka serius pada korban.
Pelarian Korban dan Penangkapan Tersangka
Korban akhirnya berhasil melarikan diri saat melihat kesempatan ketika tersangka pergi meninggalkan lokasi. Dengan melompat keluar melalui jendela, korban langsung menuju Markas Polres Metro Bekasi untuk meminta perlindungan dan melaporkan kejadian tersebut.
Tersangka HSLT kemudian ditangkap dan sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi. Dia dijerat dengan Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang dapat menghadapi pidana penjara maksimal dua tahun enam bulan atau denda maksimal Rp50 juta.
Demikianlah kronologi serta penangkapan pria yang melakukan penganiayaan terhadap kekasihnya di Bekasi. Kasus kekerasan dalam hubungan ini menjadi catatan penting untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya menghormati dan menjaga satu sama lain dalam hubungan percintaan.












