Eksepsi Dokter Tifa Diterima, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Dihentikan
Pada hari Kamis, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutuskan untuk mengabulkan keberatan (eksepsi) dari terdakwa kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, yaitu dokter Tifa. Keputusan ini disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati dalam sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Keberatan Diterima, Dakwaan Dibatalkan
Dalam pembacaan putusan, majelis hakim memutuskan untuk menerima permohonan tim advokat terdakwa dan secara hukum mengabulkan pembatalan dakwaan yang diajukan oleh JPU. Hal ini berarti materi perlawanan selanjutnya tidak perlu dipertimbangkan lagi dalam sidang. Selain itu, berkas perkara, dakwaan, dan barang bukti akan dikembalikan kepada penuntut umum, dan seluruh biaya dalam perkara tersebut akan dibebankan kepada negara.
“Oleh karena perlawanan advokat terdakwa diterima, maka pemeriksaan perkara ini tidak dapat dilanjutkan. Oleh karena itu, berkas perkara atas nama terdakwa Tifa Fauziah Tyassuma beserta seluruh barang bukti harus dikembalikan kepada penuntut umum,” jelas Christina.
Dokter Tifa Bersyukur atas Keputusan Pengadilan
Menyikapi keputusan tersebut, dokter Tifa menyampaikan rasa syukurnya atas penghormatan proses hukum yang diberikan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Ia menyatakan komitmennya untuk terus berjuang menegakkan keadilan dan kebenaran terutama terkait persoalan tentang keaslian ijazah yang selama ini menjadi kontroversi di Indonesia.
“Seluruh rakyat Indonesia percaya bahwa keputusan dari majelis hakim pada hari ini untuk menerima eksepsi kami tidak menurunkan langkah saya, tidak menurunkan langkah kami untuk terus memperjuangkan kebenaran, terutama terkait dengan persoalan yang selama ini sudah menjadi beban bagi seluruh bangsa Indonesia terkait dengan otentitas dari ijazah yang selama ini menjadi polemik,” ungkap Tifa.












