Jakarta (ANTARA) – Sidang perdana kasus pemerasan yang melibatkan oknum pengacara terhadap seorang pengusaha muda di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ditunda hingga 10 Agustus 2026. Penundaan ini terjadi karena menunggu proses praperadilan.
Alasan Penundaan Sidang
Kuasa hukum terdakwa menjelaskan bahwa sidang ditunda karena proses praperadilan masih berjalan. Pemeriksaan pokok perkara akan dilanjutkan setelah praperadilan selesai diputus.
Kuasa hukum korban menyatakan bahwa kasus ini bermula dari hubungan pertemanan antara kliennya dengan terdakwa yang merupakan oknum pengacara. Korban mengambil uang dari rekening terdakwa sebagai bentuk pelajaran karena sering dihina dan direndahkan.
Dugaan Pemerasan
Menurut kuasa hukum korban, terdakwa diduga melakukan ancaman dan pemerasan terhadap korban menggunakan rekaman CCTV pengambilan uang di ATM. Pada akhirnya, korban diminta untuk mentransfer sejumlah uang.
Korban akhirnya mentransfer Rp30 juta setelah diminta jumlah uang yang bervariasi. Meskipun uang yang diambil korban hanya Rp19,25 juta, namun permintaan uang dari terdakwa terus berlanjut.
Dugaan Kejadian Berulang
Setelah pertemuan di Hotel Jayakarta, kasus pemerasan kembali terjadi saat terdakwa meminta uang sejumlah Rp350 juta kepada paman korban di Lippo Mall Puri. Korban akhirnya melaporkan dugaan pemerasan dan pengancaman tersebut ke polisi.
Proses hukum selanjutnya akan menentukan hukuman yang akan diterima terdakwa berdasarkan pasal yang terbukti dalam persidangan. Dugaan pemerasan ini diyakini terjadi minimal dua kali, menimbulkan kerugian dan tekanan bagi korban.












