Kejaksaan Agung RI Siapkan Langkah Strategis Pasca Pembentukan Kejari Baru
Jakarta, VIVA – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI merespons tindakan Presiden RI Prabowo Subianto yang baru saja menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2026 terkait pembentukan tujuh Kejaksaan Negeri (Kejari) baru dengan langkah strategis. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa pihaknya akan segera menunjuk pejabat struktural untuk mengisi posisi di Kejari baru yang dibentuk.
Penunjukan Pejabat Struktural dan Persiapan Infrastruktur
Anang menjelaskan bahwa Kejaksaan Agung sedang melakukan persiapan dengan langkah-langkah strategis, seperti penunjukan pejabat struktural serta pegawai yang akan bertugas di Kejaksaan Negeri yang baru. Selain itu, pihak Kejagung juga sedang menyiapkan infrastruktur sementara sebagai sarana perkantoran agar pelaksanaan tugas dapat segera dimulai.
“Adapun mengenai pembangunan gedung permanen maupun waktu operasional secara penuh, pelaksanaannya akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan kesiapan sarana prasarana, kebutuhan organisasi, serta mekanisme perencanaan dan penganggaran yang berlaku,” ungkap Anang.
Pembentukan Kejari Baru dan Dukungan Terhadap Penegakan Hukum di Daerah
Anang menegaskan bahwa pembentukan tujuh Kejaksaan Negeri baru merupakan tindak lanjut atas kebutuhan kelembagaan di daerah-daerah yang memiliki pemerintahan daerah tersendiri. Keberadaan Kejaksaan Negeri di daerah diharapkan dapat mendukung sistem peradilan pidana serta penegakan hukum di wilayah yang bersangkutan.
Dengan semakin meningkatnya pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan, diharapkan proses penegakan hukum akan menjadi lebih efektif serta keberadaan Kejaksaan sebagai bagian dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dapat memberikan dukungan optimal terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya.
Sumber: VIVA












