Kejagung Memperdalam Penyelidikan Kasus TPPU Eks Jampidsus
Jakarta, VIVA – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengambil langkah serius dalam memburu dugaan aset hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Kali ini, fokus penyidikan didorong ke sejumlah perusahaan milik tersangka Don Ritto yang diduga terlibat dalam skema pencucian uang.
Pengeledahan di Empat Perusahaan dan Lokasi Lain
Tim 9 Kejagung melakukan penggeledahan di enam lokasi pada Senin, 3 Agustus 2026. Empat di antaranya adalah perusahaan milik Don Ritto yang berlokasi di Jakarta Selatan, yaitu PT HI, PT PIS, PT KPE, dan PT SME. Anang Supriatna, Kapuspenkum Kejagung, memastikan bahwa penggeledahan tersebut dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pengembangan Kasus dan Penggeledahan Tambahan
Penyidik juga menggeledah kantor Don Ritto dan rumah tersangka Nurman Herin di Depok. Meskipun operasi di enam lokasi telah selesai, Kejagung terus melakukan pengembangan kasus dengan menyasar lokasi lain yang tidak diungkapkan secara detail. Selain itu, beberapa saksi dari kalangan swasta juga diperiksa untuk memperkuat alat bukti dan menyusun konstruksi perkara yang sedang dalam proses penyelidikan.
Tim penyidik akan terus memberikan update mengenai perkembangan penanganan kasus ini kepada publik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sebelumnya, tim 9 Kejagung telah menggeledah sejumlah lokasi terkait kasus TPPU yang melibatkan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar milik Febrie Adriansyah.












