KPK Kembali Lakukan Penggeledahan Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
Pada Selasa, 4 Agustus 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan dokumen izin tinggal warga negara asing (WNA). Kali ini, tim penyidik melakukan penggeledahan di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan untuk mengumpulkan alat bukti tambahan dalam perkara yang melibatkan delapan tersangka, termasuk mantan Dirjen Imigrasi yang kini menjabat Wamen Imipas, Silmy Karim.
Penggeledahan Sebagai Upaya Perolehkan Bukti Tambahan
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengonfirmasi bahwa proses penggeledahan baru selesai pada Selasa petang. Meskipun demikian, KPK belum mengungkap barang bukti yang berhasil diamankan dari lokasi tersebut. Taufik menyatakan bahwa tim masih fokus dalam penggeledahan di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan untuk memperoleh informasi yang diperlukan dalam kasus ini.
Penyitaan Aset Sebagai Langkah Pemulihan Aset
Selain mengumpulkan alat bukti tambahan, KPK juga masih memfokuskan penyidikan pada upaya penyitaan aset para tersangka sebagai bagian dari proses pemulihan aset. Tim penyidik terus melakukan penyitaan terhadap aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang sedang diselidiki. Meskipun demikian, KPK belum merinci jenis aset maupun nilai total aset yang telah disita dalam kasus ini.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk Silmy Karim yang diduga menerima uang dari praktik pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA.












