Penyidikan Kasus TPPU Febrie Adriansyah Terus Bergulir
Pada Jumat, 7 Agustus 2026, penyidikan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, terus berlanjut. Tim 9 Kejaksaan Agung kembali memeriksa Febrie bersama dengan tersangka lain, Nurman Herin dengan penjadwalan yang berbeda. Meski keduanya diperiksa pada hari yang sama, mereka tidak dipertemukan dalam pemeriksaan.
Pemeriksaan Terhadap Tersangka dan Saksi
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna mengungkapkan bahwa dari lima orang yang dijadwalkan untuk diperiksa, hanya tiga orang yang memenuhi panggilan, termasuk kedua tersangka tersebut. Febrie dan Nurman diperiksa dalam dua kapasitas, baik sebagai tersangka maupun sebagai saksi. Penyidik sengaja memeriksa keduanya secara terpisah untuk menghindari agenda konfrontasi.
Anang menegaskan bahwa fokus pemeriksaan adalah untuk memperdalam peran masing-masing tersangka dengan mencocokkan keterangan mereka terhadap alat bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan. Sebelum menjalani pemeriksaan, Febrie tiba di Gedung Kejaksaan Agung dengan tangan diborgol dan mengenakan rompi tahanan merah muda khas Kejagung sambil membawa sebuah map berwarna biru.
Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK
Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tertanggal 24 Juli 2026. Saat ini, ia menjalani penahanan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dengan perkembangan ini, dapat dipastikan bahwa kasus TPPU yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tersebut masih terus bergulir dengan penyelidikan lebih lanjut yang dilakukan oleh Tim 9 Kejaksaan Agung.












