Empat Tersangka Kasus Penistaan Agama di Ancol Ditahan Polda Metro Jaya
Pada festival musik The Sounds Project di Eco Park Ancol, Jakarta Utara, Polda Metro Jaya menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan penistaan agama yang terjadi di stan minuman beralkohol. Keempat tersangka berinisial RES, AK, I, dan M, dengan RES dan AK sudah ditangkap dan ditahan.
Dugaan Penistaan Agama di Festival Musik
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanuddin, menyatakan bahwa penanganan kasus ini dilakukan setelah menerima lima laporan masyarakat dan peristiwa itu terjadi pada Minggu sekitar pukul 22.30 WIB. Dalam peristiwa ini, tersangka RES diduga memandu interaksi di depan stan, sementara I dan AK memberikan tantangan kepada pengunjung untuk melafalkan ayat suci dengan imbalan minuman beralkohol.
Barang Bukti dan Kelanjutan Penyidikan
Barang bukti yang diamankan termasuk lima flashdisk berisi rekaman video digital serta pakaian yang digunakan tersangka RES dan AK. Polisi juga telah memeriksa lima pelapor dan sejumlah saksi dari pihak terkait. Penyidikan akan melibatkan pihak penyelenggara acara, petugas stan, dan perusahaan produsen minuman, serta saksi ahli dari berbagai bidang untuk menguji kandungan alkohol dalam minuman.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 300 dan/atau Pasal 301 KUHP yang mengatur tentang penistaan agama. Polisi juga mengimbau agar masyarakat tidak menyebarkan video kejadian berunsur provokatif di media sosial, dan menyerahkan penanganan perkara ini kepada kepolisian. Semua pihak diminta untuk menjaga kerukunan dan situasi keamanan agar tetap kondusif.












