Ribuan Butir Obat Ilegal dan Dua Pengedar Diamankan di Tanah Abang
Petugas gabungan berhasil mengamankan ribuan butir obat tramadol dan hexymer ilegal beserta dua pengedar dalam operasi di kawasan Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis sore. Operasi ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan peredaran obat ilegal di daerah tersebut.
Kedua Pengedar Tertangkap Saat Berusaha Melarikan Diri
Operasi yang melibatkan berbagai pihak seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Suku Dinas Sosial Jakarta Pusat, BBPOM, Polri, dan TNI, mengamankan dua pengedar obat tersebut ketika sedang berusaha melarikan diri. Kedua pengedar kemudian dibawa ke Kantor Wali Kota Jakarta Pusat untuk diproses hukum.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan lebih dari 4.000 butir obat tramadol dan hexymer, serta uang hasil penjualan sebesar Rp4,2 juta. Pengedar yang tertangkap, yaitu Rizky (29), dianggap melanggar ketentuan karena obat yang dijual tidak memenuhi standar edar resmi.
Proses Hukum Sebagai Upaya Pencegahan
Wali Kota Jakarta Pusat, Arifin, menekankan pentingnya proses hukum terhadap kedua pengedar ini sebagai bentuk upaya pencegahan agar tidak terulang di kemudian hari. Peredaran obat ilegal tanpa izin yang jelas sangat membahayakan kesehatan masyarakat.
Operasi ini juga melibatkan personel dari wilayah lain karena kawasan Tanah Abang berbatasan dengan Jakarta Barat. Keterlibatan berbagai pihak dan komitmen bersama warga dan organisasi masyarakat menjadi faktor penting dalam deklarasi pemberantasan penjualan obat ilegal tanpa izin edar.
Sebagai upaya lanjutan, keberhasilan operasi ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan mencegah peredaran obat ilegal di wilayah Tanah Abang serta sekitarnya.












