Peristiwa di Jakarta: Narapidana Terima Remisi dan Pemotor Dikeroyok
Remisi Narapidana di Lapas Cipinang dan Rutan Salemba
Pada peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia, sejumlah narapidana di Jakarta menerima remisi. Lapas Kelas I Cipinang di Jakarta Timur memberikan remisi umum kepada 1.696 narapidana, di mana 35 di antaranya langsung dibebaskan. Langkah ini diambil dalam rangka merayakan HUT RI serta memberikan kesempatan agar narapidana dapat kembali ke keluarga dan masyarakat.
Di sisi lain, sebanyak 679 narapidana di Rutan Kelas I Salemba di Jakarta Pusat juga menerima Remisi Umum. Kepala Rutan menyatakan bahwa pemberian remisi bertujuan sebagai stimulus bagi narapidana untuk menjaga perilaku baik dan aktif mengikuti program pembinaan.
Remisi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan di Jakarta
Selain itu, sekitar 7.555 warga binaan di wilayah DKI Jakarta juga menerima Remisi Umum 2026 dalam rangka HUT ke-81 Republik Indonesia. Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas DK Jakarta menekankan bahwa pemberian remisi adalah bentuk penghargaan negara kepada narapidana yang memenuhi syarat serta merupakan bagian dari proses pembinaan dan reintegrasi sosial.
Penguatan Sinergi Polres Kepulauan Seribu
Di sisi keamanan, Kapolres Kepulauan Seribu mengungkapkan bahwa momentum Hari Kemerdekaan RI menjadi ajang untuk mempererat sinergi dan menjaga kamtibmas agar tetap aman dan kondusif. Semangat kemerdekaan perlu diwujudkan melalui kebersamaan, gotong royong, dan sinergi semua elemen masyarakat.
Pemotor Dikeroyok di Jakarta Timur
Di kawasan Jakarta Timur, seorang pemotor bernama Rezza Fauzi menjadi korban pengeroyokan oleh rombongan pengantar jenazah di Pondok Ranggon. Rezza mengalami kekerasan secara fisik dan mengalami luka pada tubuhnya. Kasus ini menjadi perhatian di tengah berbagai peristiwa yang terjadi di Jakarta.
Sumber: ANTARA News












