Eksepsi Pemerasan Terdakwa Ditolak oleh Hakim PN Jakpus

Jaksa Yakin Eksepsi Terdakwa Pemerasan Akan Ditolak oleh Hakim

Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diyakini akan menolak eksepsi yang diajukan oleh terdakwa Bangun Paulus Tudungta dalam kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha muda, Vinson Leo Carlius. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri Saputra menyatakan bahwa materi eksepsi yang disampaikan oleh penasihat hukum terdakwa di luar batas materi perlawanan sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Materi Eksepsi dan Perlawanan Terdakwa

Menurut Andri, materi eksepsi diatur dalam Pasal 206 Undang-Undang KUHAP dan terdapat tiga kategori materi eksepsi. Kategori tersebut meliputi kompetensi relatif maupun absolut pengadilan, dakwaan yang tidak dapat diterima, serta dakwaan yang tidak memenuhi syarat materiil. Dia menegaskan bahwa eksepsi seharusnya hanya menguji formil dakwaan, bukan substansi perkara.

Andri juga menilai bahwa keberatan penasihat hukum terdakwa yang membahas substansi dugaan pemerasan seharusnya diuji dalam tahap pembuktian perkara. Hal ini berkaitan dengan ancaman kekerasan, pemerasan, dan kerugian yang harus dibuktikan melalui keterangan saksi, alat bukti, dan keterangan ahli.

Menunggu Keputusan Hakim

Secara keseluruhan, JPU yakin bahwa eksepsi yang diajukan akan ditolak oleh majelis hakim. Meskipun demikian, JPU akan mempelajari secara rinci materi eksepsi sebelum memberikan tanggapan dalam persidangan berikutnya.

Sidang lanjutan perkara ini dijadwalkan pada Rabu (26/8) dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi atau perlawanan dari penasihat hukum terdakwa. Saat ini, penasihat hukum terdakwa meminta agar surat dakwaan JPU dinyatakan batal demi hukum atau tidak dapat diterima, namun keputusan akhir tetap berada di tangan majelis hakim.

Source link