Polda Metro Jaya Bongkar Industri Rumahan Tembakau Sintetis di Jakarta Selatan
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya berhasil membongkar praktik pembuatan narkotika jenis tembakau sintetis yang dilakukan dalam skala industri rumahan di dua rumah kos di Jakarta Selatan.
Penangkapan Tersangka dan Barang Bukti
Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil menangkap dua orang tersangka berinisial Q (23) dan A (24) serta menyita barang bukti tembakau sintetis seberat total 487,38 gram beserta peralatan raciknya. Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Indah Hartantiningrum menjelaskan bahwa kedua tersangka ini melakukan proses peracikan secara mandiri di kos yang berukuran terbatas dan menjualnya melalui akun media sosial dengan target konsumen muda.
Penangkapan pertama dilakukan di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, diikuti dengan penangkapan kedua di Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Dari kedua lokasi ini, polisi berhasil menyita tembakau sintetis, bahan baku, alat produksi, dan barang bukti lainnya yang terkait dengan praktik ilegal tersebut.
Proses Hukum dan Pengembangan Kasus
Seluruh barang bukti dan tersangka telah diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk proses hukum lebih lanjut dan pengembangan guna membongkar jaringan sindikat yang lebih besar. Polisi juga akan terus memantau aktivitas ilegal terkait peredaran narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Jakarta Selatan.












