Transformasi Administrasi Kependudukan dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD)
Jakarta (ANTARA) – Identitas Kependudukan Digital (IKD) menjadi bagian dari transformasi administrasi kependudukan di Indonesia. Layanan ini memungkinkan identitas kependudukan diakses secara digital melalui telepon seluler.
IKD merupakan informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dalam bentuk digital. Penyelenggaraannya diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2022 yang masih berlaku.
Apa Itu IKD?
IKD atau KTP Digital adalah bentuk digitalisasi identitas kependudukan ke dalam perangkat elektronik. Di dalamnya terdapat informasi kependudukan yang mendukung proses pelayanan administrasi secara digital.
Pemerintah mengembangkan IKD sebagai bagian dari upaya membangun ekosistem layanan publik digital. IKD juga dikenal sebagai salah satu pilar penting infrastruktur digital publik Indonesia.
Keunggulan dan Manfaat IKD
Ada beberapa alasan mengapa IKD semakin penting di era layanan publik berbasis digital:
- Memudahkan akses identitas kependudukan melalui telepon seluler.
- Mendukung layanan publik digital.
- Lebih praktis dalam penggunaan dokumen kependudukan secara digital.
- Memperkuat keamanan identitas dengan mekanisme keamanan digital.
Dengan manfaatnya, IKD menjadi instrumen vital dalam mempercepat dan mempermudah layanan administrasi kependudukan bagi masyarakat.
Proses Pembuatan IKD
Proses pembuatan IKD dilakukan melalui aplikasi resmi yang disediakan oleh Kementerian Dalam Negeri. Masyarakat perlu mengunduh aplikasi tersebut, memasukkan data yang diminta, dan menjalani proses verifikasi sesuai ketentuan Dukcapil.
Penting untuk berhati-hati terhadap pihak yang menawarkan pendaftaran IKD melalui pesan pribadi. Pastikan selalu menggunakan kanal resmi untuk melakukan aktivasi IKD demi keamanan data pribadi.
Kehadiran IKD bukan untuk menggantikan KTP-el fisik secara langsung, namun sebagai langkah digitalisasi dalam transformasi layanan administrasi kependudukan. Masyarakat diharapkan dapat segera melakukan aktivasi IKD untuk mendukung efisiensi dan keterjangkauan layanan publik.
Sumber: ANTARA News












