Jakarta (ANTARA) – Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil menangkap seorang pria berinisial AA (30) yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu di Jalan Pisangan Baru Utara, Jakarta Timur, pada hari Minggu (9/8).
Penangkapan Pelaku Narkoba di Jakarta Timur
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Trendy Habibi Aryanto, mengungkapkan bahwa pelaku AA sering berpindah tempat untuk melakukan kegiatan jual beli narkotika jenis sabu. Akhirnya, tim berhasil menangkap pelaku di Jakarta Timur setelah mendapat informasi terkait peredaran sabu di daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Tim Timsus Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok melakukan pengembangan, penyelidikan, dan menyamar sebagai konsumen narkoba di Jakarta Timur untuk menangkap pelaku. Saat penggeledahan, ditemukan dua klip sabu dan pil ekstasi di saku celana pelaku.
Rumah Pelaku Jadi Sasaran Penggeledahan
Setelah berhasil menangkap pelaku, tim melanjutkan dengan penggeledahan di rumah AA dan tempat lainnya. Mereka menemukan empat paket plastik sabu dan satu unit ponsel. Selama interogasi, AA mengakui mendapatkan sabu dari orang lain yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Pelaku AA dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar. Selain itu, Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Penyesuaian Pidana juga dikenakan kepada pelaku.
Pengungkapan Jaringan Pengedar Narkoba
AKP Trendy Habibi Aryanto menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan pengembangan untuk mencari pelaku lain dan mengungkap jaringan pengedar narkoba ini. Sebelumnya, Polisi juga telah berhasil mengungkap peredaran ganja seberat 27,96 kg di Jakarta Timur.












