Berita  

Sahkan RUU Perampasan Aset Desember 2026: Analisis Kritikal

AMPB: Janji DPR Perihal RUU Perampasan Aset Masih Kurang Memuaskan

Jakarta, VIVA – Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, memberikan penilaian terhadap janji DPR RI untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang atau RUU Perampasan Aset maksimal pada Desember 2026. Menurutnya, janji tersebut masih kurang memuaskan.

Botok menyatakan bahwa AMPB ingin kepastian yang lebih konkret terkait pengesahan RUU Perampasan Aset. Menurutnya, komitmen DPR hanya lewat media tidaklah cukup.

Tuntutan AMPB

Botok menegaskan bahwa AMPB menginginkan pertemuan langsung dengan pihak DPR RI untuk membahas dan menyepakati poin-poin terkait proses pengesahan RUU Perampasan Aset. Kesepakatan tersebut diharapkan dapat dituangkan secara tertulis, bukan hanya berdasarkan pernyataan lisan atau melalui media.

Ia juga menekankan pentingnya membuat komitmen tertulis bersama dengan AMPB agar target pengesahan RUU Perampasan Aset dapat memiliki kepastian dan pertanggungjawaban yang jelas.

Target Pembahasan RUU Perampasan Aset

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, telah memastikan bahwa pembahasan RUU tentang Perampasan Aset terus dipercepat. RUU tersebut ditargetkan rampung paling lambat pada Desember 2026.

Habiburokhman menjelaskan bahwa Komisi III DPR akan terus menggelar berbagai rapat hingga pengesahan tingkat kedua di paripurna pada bulan Desember 2026. Menurutnya, pembahasan RUU Perampasan Aset hanya membutuhkan sekitar 8 minggu efektif masa sidang DPR.

Hingga saat ini, Komisi III DPR sudah menggelar 35 kali Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) penyerapan aspirasi, melakukan tiga kunjungan kerja ke daerah, dan menerima masukan tertulis dari sejumlah elemen masyarakat.

Source link