Jaksa Penuntut Umum Periksa Tiga Saksi Terkait Korupsi Kuota Haji Tambahan 2023-2024
Pada Kamis, 27 Agustus 2026, Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023-2024 yang menyeret eks staf khusus mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex. Ketiga saksi tersebut adalah Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah, Deputi Keuangan BPKH Irwanto, dan M. Lutfi Makki.
Komitmen BPKH Dalam Menyokong Proses Hukum
Fadlul Imansyah, yang merupakan Kepala BPKH, dan Deputi Keuangan BPKH Irwanto menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi terkait kuota haji. Kehadiran keduanya merupakan wujud komitmen BPKH untuk menghormati dan mendukung proses hukum yang berlangsung. Mereka menyatakan siap memberikan data, dokumen, dan informasi yang diperlukan dalam proses ini.
Pengelolaan Haji Dengan Prinsip Transparansi dan Akuntabilitas
Dalam keterangannya, Fadlul menegaskan bahwa BPKH hormati seluruh tahapan proses hukum yang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum yang berwenang. Irwanto menambahkan bahwa pihaknya mendukung proses pemeriksaan dengan memberikan informasi dan dokumen yang diperlukan.
BPKH menegaskan bahwa pengelolaan keuangan haji harus dilakukan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, kehati-hatian, profesionalitas, dan tata kelola yang baik. Mereka memahami bahwa kepercayaan jemaah adalah amanah besar dan berkomitmen untuk menjaga integritas serta menjalankan tugas secara akuntabel.
Sejalan dengan itu, BPKH akan terus mendukung proses penegakan hukum tanpa mengurangi pelaksanaan tugas kelembagaan. Mereka berjanji untuk memperkuat pengawasan dan pengendalian internal guna menjaga agar pengelolaan keuangan haji berjalan dengan aman, transparan, profesional, dan akuntabel.












