Pria Buron Pembobol Rumah Kosong Ditangkap di Tangerang
Jakarta – Polsek Sepatan, Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota, berhasil menangkap seorang pria berinisial S (40) yang merupakan buronan kasus pencurian spesialis rumah kosong di Kabupaten Tangerang, Banten. Tersangka ini ditangkap di Perumahan Villa Regency 1, Gebang Raya, Kota Tangerang tempat dia bersembunyi.
Modus Operandi Tersangka
Akibat aksi pencurian yang dilakukan oleh S bersama rekannya ST di Kampung Sarakan, Desa Pisangan Jaya, Sepatan pada 18 Juli 2026, korban Sri Tanti kehilangan perhiasan emas seberat 30 gram dan satu unit ponsel. Pelaku dari kasus ini telah menjual barang curian tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membayar utang.
Dalam aksi tersebut, ST bertugas memantau situasi sekitar rumah sementara S berperan sebagai eksekutor pembobolan. Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan rumahnya dibobol saat ditinggal bersama keluarganya dan menemukan pintu belakang rumah rusak.
Penangkapan dan Ancaman Hukuman
Tersangka atas perbuatannya dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan pemberatan yang dapat dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun. Polisi masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan jaringan lain dalam kasus tersebut.
Kombes Pol. Eko Bagus Riyadi, Plh Kapolres Metro Tangerang Kota, mengingatkan masyarakat agar selalu menjaga keamanan lingkungan, terutama dalam hal meninggalkan rumah tanpa pengawasan dalam jangka waktu lama. Dia juga mengimbau agar seluruh akses masuk rumah dikunci dengan baik untuk mencegah aksi pencurian yang merugikan.
Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih waspada dan proaktif melaporkan segala aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian agar tindakan kriminal dapat dicegah lebih awal.












