Polisi Amankan Dua Pria yang Bawa Obat Keras Tanpa Izin di Tamansari
Jakarta (ANTARA) – Kepolisian berhasil menangkap dua orang pria berinisial DDK dan M karena membawa obat-obatan keras tanpa izin edar di kawasan Tamansari, Jakarta Barat. Keduanya ditangkap ketika petugas melakukan pemeriksaan terhadap sebuah mobil Daihatsu Xenia di Jalan Gajah Mada, depan Polsubsektor Glodok, Kelurahan Glodok, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat, pada Rabu (2/9) dini hari.
Penangkapan dan Penemuan Obat Keras Tanpa Izin
Kapolsek Metro Tamansari, Kompol Bobby M Zulfikar, menyatakan bahwa keduanya diamankan setelah polisi menemukan obat-obatan keras daftar G yang diduga tidak memiliki izin edar. Pengungkapan ini bermula dari razia stasioner yang dilakukan oleh Personel Polsek Metro Tamansari untuk mengantisipasi aksi kejahatan jalanan di wilayah tersebut.
Petugas melakukan pemeriksaan terhadap mobil yang dikemudikan salah satu pelaku bersama seorang penumpang setelah mobil tersebut terlihat mencurigakan dengan perilaku melawan arah. Hasil penggeledahan menemukan 15 butir Hexymer dan tiga butir Tramadol di sekitar kendaraan serta di dalamnya.
Penyelidikan Lebih Lanjut
Dalam perkara ini, polisi menerapkan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Selain itu, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak yang memasok obat-obatan tersebut. G dan A, yang disebut sebagai pemasok, saat ini masih dalam pengejaran polisi.
Kedua pelaku, DDK dan M, mengaku mendapat obat dari pihak lain dan telah mengonsumsi sebagian dari obat tersebut. Polisi juga mengimbau masyarakat, terutama remaja, untuk berhati-hati dalam mengonsumsi obat tanpa resep medis karena dapat membahayakan kesehatan dan melanggar hukum.










