Lapas Cipinang Pindahkan 87 Narapidana Risiko Tinggi ke Nusakambangan

Lapas Cipinang Pindahkan 87 Narapidana Berisiko Tinggi ke Nusakambangan

Sebanyak 87 narapidana kategori berisiko tinggi dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang dipindahkan ke Nusakambangan, Jawa Tengah. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya mitigasi risiko gangguan keamanan dan ketertiban lingkungan pembinaan. Pemindahan ini dilakukan dengan profesional dan tetap memperhatikan aspek kemanusiaan, seperti yang diungkapkan oleh Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Syarpani.

Langkah Strategis untuk Keamanan dan Ketertiban

Proses pemindahan narapidana berisiko tinggi ini merupakan langkah strategis guna memperkuat mitigasi risiko gangguan keamanan dan ketertiban lingkungan pembinaan. Tindakan ini juga sejalan dengan upaya penataan penghuni Lapas agar lebih kondusif. Syarpani menegaskan bahwa lingkungan yang aman sangat penting untuk mendukung optimalnya pembinaan dan pelayanan di Lapas.

Dari 87 narapidana yang dipindahkan, sebanyak 70 orang berasal dari Lapas Kelas I Cipinang, sedangkan sisanya berasal dari Lapas dan Rutan lain di wilayah Jakarta. Seluruh proses keberangkatan narapidana ini dipusatkan di Lapas Cipinang dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Polres Metro Jakarta Timur.

Implementasi Program Aksi untuk Keamanan

Pemindahan narapidana berisiko tinggi ini juga menjadi bagian dari implementasi 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, terutama dalam penguatan keamanan serta pemberantasan peredaran narkoba dan penipuan di Lapas dan Rutan. Dengan penataan penghuni berbasis risiko, Lapas Cipinang bertekad membangun lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan mendukung pembinaan optimal.

Source link