Polda Metro Jaya Tangkap 3 Tersangka Pengeroyokan yang Berujung Meninggal
Polda Metro Jaya berhasil meringkus tiga pelaku pengeroyokan yang menyebabkan seorang pria bernama Bambang Setiawan meninggal dunia setelah demo pada Kamis, 27 Agustus 2026.
Tersangka Berinisial FP, DS, dan DDS Ditangkap di Bogor
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin mengungkapkan bahwa ketiga pelaku yang berhasil ditangkap memiliki inisial FP (23), DS (33), dan DDS (29). Mereka ditangkap di wilayah Babakan Madang, Kabupaten Bogor pada Jumat, 11 September 2026.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Imanuddin juga menyatakan bahwa pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain berupa 1 buah DVR CCTV, 6 potong kayu, 8 buah bongkahan batu, 1 flashdisk dengan video analisis digital, 5 buah gelas kaca, dan 8 buah piring. Para tersangka dijerat dengan Pasal 262 ayat (3) atau ayat (4) dan 466 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara mulai dari 5 hingga 12 tahun.
Para tersangka saat ini tengah menjalani penyidikan di Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya serta ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Polda Metro Jaya sebelumnya telah merilis sketsa wajah dua pelaku pengeroyokan terhadap Bambang Setiyawan. Sketsa wajah ini didapatkan berdasarkan keterangan saksi dan analisis digital.
Imanuddin menjelaskan ciri-ciri fisik pelaku berdasarkan sketsa, mulai dari usia, bentuk wajah, hingga warna kulit. Langkah-langkah tersebut diambil untuk membantu proses identifikasi dan penegakan hukum terhadap para pelaku yang melakukan tindak kejahatan yang merugikan masyarakat.












