Berita  

Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama 2027: 18 Tanggal Merah

Pemerintah menetapkan 18 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama untuk 2027. Kalender tersebut disusun sebagai acuan masyarakat dalam merencanakan perjalanan, mudik, maupun kegiatan liburan sejak lebih awal.

Penetapan dilakukan melalui koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK). Keputusan itu dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Menteri Koordinator PMK Pratikno mengatakan, sebagian besar hari libur nasional pada 2027 berkaitan dengan perayaan keagamaan. Pemerintah juga memperhitungkan posisi hari libur yang berdekatan dengan Sabtu dan Minggu, serta kebutuhan masyarakat untuk menjalankan tradisi dan melakukan perjalanan mudik.

“Jadi, tadi sudah kita sepakati bahwa jumlah libur nasional itu adalah 18 hari di tahun 2027, mayoritas adalah keagamaan, kemudian jumlah cuti bersama tahun 2027 adalah sejumlah delapan hari,” kata Pratikno di Jakarta, Selasa, 15 September 2026.

Daftar hari libur nasional yang tercantum

Jadwal hari libur nasional 2027 yang tercantum dalam ketetapan pemerintah meliputi:

Januari
1 Januari, Jumat: Tahun Baru 2027 Masehi
5 Januari, Selasa: Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah

Februari
6 Februari, Sabtu: Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili

Maret
8 Maret, Senin: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1949)
10 Maret, Rabu: Idul Fitri 1448 Hijriah
11 Maret, Kamis: Idul Fitri 1448 Hijriah
26 Maret, Jumat: Wafat Yesus Kristus
28 Maret, Minggu: Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)

Mei
1 Mei, Sabtu: Hari Buruh Internasional
6 Mei, Kamis: Kenaikan Yesus Kristus
17 Mei, Senin: Idul Adha 1448 Hijriah
20 Mei, Kamis: Hari Raya Waisak 2571 BE

Juni
1 Juni, Selasa: Hari Lahir Pancasila
6 Juni, Minggu: 1 Muharam Tahun Baru Islam 1449 Hijriah

Ketentuan cuti bersama

Pratikno menjelaskan, penyusunan cuti bersama tidak hanya mengacu pada tanggal hari besar yang telah ditetapkan. Faktor sosial dan budaya masyarakat turut dipertimbangkan, termasuk keterkaitan dengan akhir pekan serta periode mudik Lebaran.

Ketentuan tersebut berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN) sesuai aturan pemerintah. Adapun bagi pekerja swasta, cuti bersama bersifat fakultatif. Pelaksanaannya bergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan.

“Jadi bisa dilakukan, bisa tidak,” ujar Pratikno.

Source link