Berita  

**Driver Ojol Buron Pencabulan Bocah 8 Tahun Ditangkap di Jateng**

Polisi menangkap DB, pengemudi transportasi daring yang diduga mencabuli seorang anak perempuan berusia delapan tahun di Jatimulya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. DB ditangkap setelah penyidik menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV) dan mendeteksi pelariannya hingga Karanganyar, Jawa Tengah.

Ditangkap di rumah keluarga

Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Polisi Andi Oddang Riuh Hutomo mengatakan, DB diamankan Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di rumah keluarganya di wilayah Karanganyar. Penangkapan berlangsung pada Selasa, 15 September 2026, sekitar pukul 01.30 WIB.

“Pelaku berhasil diamankan di rumah keluarganya di wilayah Karanganyar, Jawa Tengah, pada Selasa dini hari sekitar pukul 01.30 WIB,” kata Andi di Kabupaten Bekasi, Selasa, 15 September 2026.

Polisi tidak menangkap DB di Bekasi. Setelah identitasnya terungkap, petugas mengejar keberadaannya hingga Jawa Tengah. Identifikasi tersebut dilakukan berdasarkan bukti petunjuk, keterangan yang diperoleh dalam penyelidikan, serta rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Dari penangkapan itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti. Barang tersebut meliputi satu unit sepeda motor milik DB, jaket transportasi daring, pakaian korban, telepon seluler, dan satu unit flashdisk yang berisi rekaman CCTV.

Kronologi kejadian dan penanganan korban

Peristiwa itu terjadi pada Jumat, 11 September 2026. Saat kejadian, korban sedang bermain bersama temannya di sekitar rumah. Polisi menyebut DB datang menggunakan sepeda motor dengan mengenakan jaket transportasi daring.

DB kemudian menghampiri korban dan membawanya ke sebuah gang sempit. Di lokasi tersebut, ia diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap anak itu. Korban berupaya melawan, sedangkan temannya berteriak meminta pertolongan warga.

Teriakan tersebut diduga membuat DB panik. Ia kemudian melarikan diri dari lokasi kejadian. Keluarga korban melaporkan peristiwa itu ke Polres Metro Bekasi pada Sabtu, 12 September 2026.

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, dan menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi. Dari rangkaian penyelidikan itu, polisi memperoleh identitas DB serta informasi bahwa yang bersangkutan telah melarikan diri ke Jawa Tengah.

“Berdasarkan bukti petunjuk dan rekaman CCTV di sekitar lokasi, tim berhasil mengidentifikasi identitas pelaku dan mendeteksi keberadaannya yang sempat melarikan diri ke Jawa Tengah,” ujar Andi.

Andi menegaskan, penyidikan perkara yang melibatkan anak tersebut dilakukan dengan mengutamakan perlindungan terhadap korban. Polisi juga berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan korban memperoleh pendampingan medis, psikologis, dan sosial.

Kepolisian mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarkan foto maupun alamat korban melalui media sosial. Imbauan itu disampaikan untuk menjaga identitas dan kondisi psikologis anak selama proses penanganan perkara berlangsung.

Source link