Berita  

Suami Istri Korban Virgo Transport 8 Tak Punya Ahli Waris

Pasangan suami istri Muhammad Abdianoor (30) dan Yuli (29), korban tenggelamnya Kapal Virgo Transport 8, tidak menerima santunan kematian dari PT Jasa Raharja (Persero) karena tidak memiliki ahli waris yang memenuhi ketentuan perundang-undangan.

Kepala Kantor Wilayah PT Jasa Raharja (Persero) Kalimantan Selatan Ahmad Arkan Nugraha mengatakan, ketentuan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1964 Pasal 12. Pernyataan itu disampaikan di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Sabtu, 19 September 2026.

Orang tua juga menjadi korban

Menurut Arkan, ahli waris yang diakui dalam ketentuan tersebut adalah janda atau duda, anak, maupun orang tua. Namun, Muhammad Abdianoor dan Yuli yang berdomisili di Banjarmasin tidak memiliki anak. Orang tua keduanya juga menjadi korban kecelakaan Kapal Virgo Transport 8 dan hingga kini belum ditemukan.

Karena tidak ada ahli waris, santunan bagi pasangan tersebut dialihkan menjadi bantuan biaya penguburan. Jasa Raharja memberikan penggantian biaya penguburan sebesar Rp4 juta, sementara Jasaraharja Putera menambahkan bantuan ekstra senilai Rp2 juta.

“Untuk korban meninggal atas nama Muhammad Abdianoor dan Yuli sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No 33 Tahun 1964 Juncto PP No 17 Tahun 1964 Pasal 12 tidak memiliki ahli waris,” kata Arkan.

Arkan menyebut ketentuan itu telah disampaikan kepada pihak keluarga saat proses pengambilan jenazah di Rumah Sakit Bhayangkara Banjarmasin pada Sabtu.

Tiga korban ditemukan pada Jumat

Muhammad Abdianoor dan Yuli ditemukan pada Jumat, 18 September 2026, oleh tim SAR gabungan yang menyisir bangkai kapal di perairan Laut Jawa. Keduanya ditemukan bersamaan dengan satu korban lain bernama Surya (59), warga Kabupaten Tapin.

Proses pencarian di dalam bangkai kapal tersebut melibatkan penyelam khusus dari dua satuan TNI Angkatan Laut. Sebanyak 10 personel Komando Pasukan Katak (Kopaska) dan 10 personel Dinas Penyelamatan Bawah Air (Dislambair) Koarmada II TNI AL dikerahkan dalam operasi itu.

Berbeda dengan pasangan suami istri tersebut, Surya memiliki ahli waris. Jasa Raharja telah menyalurkan santunan sebesar Rp50 juta kepada ahli waris Surya. Selain itu, Jasaraharja Putera memberikan tambahan Rp20 juta sehingga total santunan yang diterima mencapai Rp70 juta.

Basarnas mengonfirmasi 117 korban Kapal Virgo Transport 8 telah ditemukan. Jumlah itu terdiri atas 108 orang selamat dan sembilan orang meninggal dunia dari total 243 orang yang tercatat dalam manifes kapal.

Dengan demikian, masih ada 126 korban yang belum ditemukan. Tim SAR gabungan masih melanjutkan proses pencarian terhadap para korban tersebut.

Source link