Penyebab kecelakaan KM Virgo Transport 8 belum dapat ditentukan hanya dari satu dugaan, termasuk informasi mengenai modifikasi kapal, riwayat pelayaran di negara asal, maupun kedalaman perairan di lokasi kejadian. Pemeriksaan teknis yang menyeluruh dinilai diperlukan sebelum kesimpulan dibuat.
Alumnus Teknik Perkapalan Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), praktisi transportasi laut, sekaligus Wakil Ketua Forum Transportasi Laut MTI, Rakhmatika Ardianto, mengatakan penyelidikan harus mempertimbangkan berbagai aspek yang berkaitan dengan kondisi kapal dan pemenuhan standar keselamatan.
Modifikasi kapal memiliki prosedur pengawasan
Rakhmatika menyoroti informasi mengenai modifikasi KM Virgo Transport 8, khususnya penambahan ramp door di bagian samping kapal. Menurut dia, keberadaan perubahan pada desain kapal tidak serta-merta membuktikan bahwa modifikasi tersebut menjadi penyebab kecelakaan.
Ia menjelaskan, perubahan konstruksi kapal memiliki mekanisme pengesahan dan pengawasan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 54 Tahun 2021 tentang Pengesahan Gambar Rancang Bangun Kapal, Pelaksanaan dan Pengawasan Pembangunan dan Pengerjaan Kapal.
“Pemilik kapal tidak dibenarkan mengubah konstruksi sesuka hati. Ada gambar rancang bangun, perhitungan teknis, proses pengesahan, serta pengawasan pekerjaan yang dilakukan oleh Direktorat Perkapalan dan Kepelautan Ditjen Hubla serta Biro Klasifikasi Indonesia atau BKI,” ujar Rakhmatika, dikutip Minggu, 20 September 2026.
Setelah pekerjaan modifikasi selesai, kata dia, stabilitas kapal harus kembali dihitung melalui inclining test yang dilakukan oleh BKI. Pengujian tersebut menjadi bagian dari proses untuk memastikan kapal tetap memenuhi persyaratan teknis setelah mengalami perubahan.
Perubahan fungsi kapal bukan hal luar biasa
Rakhmatika menilai perubahan desain maupun fungsi kapal merupakan praktik yang lazim dalam industri pelayaran. Namun, perubahan itu harus dilakukan melalui prosedur teknis dan memenuhi persyaratan keselamatan serta klasifikasi yang berlaku.
Ia mencontohkan Doulos Phos, kapal yang dibangun pada 1914 di Amerika Serikat dengan nama SS Medina. Kapal tersebut semula digunakan sebagai kapal barang, kemudian berubah fungsi menjadi kapal peziarah dan penumpang dengan nama SS Roma. Setelah itu, kapal beroperasi sebagai kapal pesiar bernama MS Franca, lalu menjadi perpustakaan terapung MV Doulos pada 1977-2009. Sejak 2019, kapal tersebut direvitalisasi menjadi Doulos Phos The Ship Hotel di Bintan.
Contoh lain yang disampaikan ialah MV St. Thomas Aquinas di Filipina. Kapal itu sebelumnya merupakan kapal feri Jepang bernama Sumiyoshi dan kemudian dikonversi menjadi kapal penumpang bertingkat dengan kapasitas ribuan orang.
“Ini menunjukkan bahwa perubahan desain maupun fungsi kapal merupakan hal lazim dalam industri pelayaran, sepanjang dilakukan melalui proses teknis dan memenuhi persyaratan keselamatan serta klasifikasi,” kata Rakhmatika.
Karena itu, informasi tentang modifikasi KM Virgo Transport 8, catatan lintasan kapal, dan kondisi perairan perlu diuji dalam kajian teknis sebelum digunakan untuk menetapkan penyebab kecelakaan.












