Membeli iPhone generasi terbaru dari luar negeri tidak berhenti pada pembayaran harga di negara asal. Saat perangkat dibawa masuk ke Indonesia, pemilik harus memperhitungkan bea masuk, pajak pertambahan nilai (PPN), serta pendaftaran IMEI agar ponsel dapat digunakan pada jaringan seluler nasional.
Besaran biaya tambahan itu terlihat dalam simulasi perhitungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang dikutip VIVA pada Rabu, 23 September 2026. Untuk sejumlah model terbaru Apple, pungutan yang harus dibayar dapat mencapai jutaan rupiah. Nilainya semakin besar pada perangkat dengan kapasitas penyimpanan tinggi.
Simulasi iPhone Duo 1 TB
Salah satu contoh dengan pungutan terbesar adalah iPhone Duo berkapasitas 1 TB. Dalam simulasi Bea Cukai yang diberitakan sejumlah media, perangkat tersebut menggunakan asumsi harga US$2.599 atau sekitar Rp46 juta, dengan kurs Rp17.500 per dolar AS.
Barang bawaan pribadi penumpang memperoleh fasilitas pembebasan nilai pabean hingga US$500 atau sekitar Rp8,9 juta untuk setiap kedatangan. Karena itu, nilai yang menjadi dasar pengenaan pungutan bukan seluruh harga perangkat, melainkan US$2.099, yang setara dengan sekitar Rp36,75 juta.
Dari nilai tersebut, bea masuk sebesar 10 persen menghasilkan pungutan sekitar Rp3,67 juta. Setelah bea masuk ditambahkan, nilai impor dalam simulasi menjadi sekitar Rp40,4 juta. PPN yang dikenakan kemudian mencapai kurang lebih Rp4,44 juta.
Jika kedua komponen itu dijumlahkan, total bea masuk dan PPN untuk iPhone Duo 1 TB diperkirakan sekitar Rp8,12 juta. Nilai tersebut sejalan dengan pemberitaan yang menyebut biaya tambahan untuk membawa perangkat dengan kapasitas penyimpanan terbesar itu dari luar negeri dapat menembus Rp8 juta.
IMEI Wajib Didaftarkan
Selain menyiapkan dana untuk pungutan impor, pembeli juga perlu mengurus registrasi IMEI. Bea Cukai menjelaskan, perangkat handphone, komputer genggam, dan tablet yang diperoleh dari luar negeri perlu didaftarkan IMEI agar memperoleh akses ke jaringan seluler Indonesia.
Pendaftaran IMEI tidak dikenai biaya administrasi. Namun, ketentuan tersebut tidak menghapus kewajiban pembayaran bea masuk dan pajak impor apabila perangkat yang dibawa masuk termasuk barang yang dikenai pungutan.
Bea Cukai menegaskan, pembebasan hingga US$500 berlaku bagi barang pribadi penumpang pada setiap kedatangan. Nilai barang yang melampaui batas pembebasan tersebut dikenai bea masuk sebesar 10 persen serta pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, harga yang tertera di luar negeri belum mencerminkan total biaya yang perlu disiapkan ketika iPhone dibawa ke Indonesia.












