Polsek Pulogadung mengungkap dua perkara pencurian dengan kekerasan atau begal yang menggunakan senjata tajam di wilayah Cipinang, Pulogadung, Jakarta Timur. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap tiga tersangka dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk dua senjata tajam serta sepeda motor yang diduga berkaitan dengan aksi kejahatan.
Kapolsek Pulogadung Kompol Gomos Simamora mengatakan kedua perkara itu dilaporkan sebagai tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan penggunaan senjata tajam. Para tersangka dijerat Pasal 479 dan Pasal 307 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penangkapan berawal dari kasus di Jalan Bekasi Timur Raya
Kasus pertama terjadi di Jalan Bekasi Timur Raya, Cipinang, pada Jumat (11/9) sekitar pukul 02.30 WIB. Pengungkapan bermula ketika Piket Reskrim Polsek Pulogadung menerima informasi dari Piket Logistik Mabes Polri bahwa telah diamankan pelaku pencurian dengan kekerasan dan senjata tajam.
Petugas kemudian mendatangi lokasi dan menangkap dua orang yang diduga terlibat. Mereka adalah AS (24), alias Dower, dan DP (30). Keduanya ditangkap setelah sepeda motor yang digunakan untuk melarikan diri mengalami kecelakaan karena ditabrak seorang saksi.
Menurut polisi, kedua tersangka sebelumnya mencuri sepeda motor milik Dede Oman. Dari lokasi penangkapan, petugas menyita sebilah senjata tajam jenis sabit atau arit dengan gagang kayu berwarna cokelat. Polisi juga mengamankan satu sepeda motor matik berwarna hitam dengan nomor polisi AB 6844 W.
Gomos mengatakan pemeriksaan terhadap AS dan DP kemudian dikembangkan untuk menelusuri dugaan aksi lain yang dilakukan kelompok tersebut. “Setelah dua pelaku tertangkap, kami terus lakukan pengembangan penyidikan hingga diketahui kasus lain di Jalan Cipinang Baru Raya pada 31 Juli 2026 sekitar pukul 04.00 WIB,” kata Gomos saat konferensi pers di Mapolsek Pulogadung, Jakarta Timur, Rabu.
Korban disebut mengalami luka bacok
Dalam perkara di Jalan Cipinang Baru Raya, korban bernama Nahrawi mengalami luka bacok pada bagian punggung. Sepeda motor milik korban juga dirampas dalam kejadian tersebut.
Unit Reskrim Polsek Pulogadung bersama Unit Resmob dan Jatantras Polres Metro Jakarta Timur kemudian menangkap tersangka lain yang diduga terlibat dalam aksi tersebut. Tersangka itu bernama MDI (24), alias Sandi.
Polisi turut menyita satu celana panjang cargo berwarna biru yang disebut digunakan saat beraksi. Barang bukti lain berupa sebilah senjata tajam jenis celurit dengan gagang kayu hitam dan satu sepeda motor matik putih bernomor polisi B 5304 KIW diamankan di Ujung Menteng, Medan Satri, Kota Bekasi.
“Lalu berhasil mengamankan pelaku lainnya bernama MDI alias Sandi (24) yang juga dilakukan aksi bersama lainnya,” ujar Gomos. Penyidik menerapkan ketentuan pidana mengenai pencurian dengan kekerasan dan penggunaan senjata tajam terhadap para tersangka.












