Polda Metro Jaya Bongkar Lab Tembakau Sintetis di Jakpus

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium rumahan yang digunakan untuk memproduksi narkotika jenis tembakau sintetis di kawasan Gambir, Jakarta Pusat. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial SW (27) dan menyita tembakau sintetis seberat total 251,88 gram bruto.

Berawal dari laporan masyarakat

Pengungkapan dilakukan pada Kamis (17/9) sekitar pukul 23.30 WIB. Polisi bergerak setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan peredaran gelap narkotika di sebuah rumah kontrakan di kawasan Gambir.

Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Ardyan Yudo Setyantono mengatakan, SW diamankan karena diduga terlibat dalam pengoperasian clandestine lab atau industri rumahan narkotika.

“Kami berhasil mengamankan satu orang pelaku tindak pidana clandestine lab atau home industry narkotika jenis tembakau sintetis berinisial SW di wilayah Gambir, Jakarta Pusat,” kata Ardyan di Jakarta, Selasa.

Dari penggeledahan di lokasi, petugas menemukan tujuh plastik klip berisi tembakau sintetis dengan total berat bruto 251,88 gram. Polisi juga menyita sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam proses produksi.

Produksi dilakukan empat kali

Peralatan yang diamankan antara lain satu unit kompor magnet atau magnetic stirrer, enam gelas takar, dua botol takar, tiga corong, dua timbangan digital, serta dua unit vacuum. Polisi turut menyita alat pres, toples berisi tembakau campuran, masker gas, pemanas makanan, sarung tangan latex, kantong plastik klip, dan alat komunikasi.

Berdasarkan pemeriksaan awal, SW mengaku telah menjalankan laboratorium rumahan itu selama satu tahun terakhir. Dalam periode tersebut, ia menyebut telah melakukan proses produksi sebanyak empat kali.

Ardyan mengatakan, tembakau sintetis hasil produksi tersebut rencananya dipasarkan melalui media sosial. Polisi masih melakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap tersangka untuk mengembangkan perkara itu, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dan jaringan peredarannya.

Setelah penindakan, SW bersama seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Pemeriksaan dan pengembangan kasus selanjutnya dilakukan di kantor tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyatakan, pemberantasan narkoba membutuhkan keterlibatan masyarakat. Ia menilai informasi sekecil apa pun dari warga dapat membantu kepolisian mengungkap peredaran narkotika, terutama yang berlangsung di lingkungan permukiman.

“Sekecil apapun informasi dari masyarakat, sangat berguna bagi kepolisian, dimulai dari lingkungan terdekat dan sekitar untuk kita sama-sama peduli,” ujar Budi.

Ia juga mengimbau masyarakat segera melaporkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat melalui Call Center Polri 110. Layanan tersebut tersedia selama 24 jam.

Source link