Berita  

**Ditjenpas Ungkap Hunian Mewah dan Temuan Napi di Lapas Cibinong**

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Barat membentuk tim pemeriksa untuk mengusut dugaan pungutan Rp150 ribu per pekan terhadap warga binaan di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor. Pemeriksaan itu dilakukan setelah Ombudsman RI menemukan informasi tersebut dalam inspeksi mendadak pada Rabu, 23 September 2026.

Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Barat Yudi Suseno mengatakan, pihaknya baru menerima informasi mengenai dugaan pungutan dari temuan Ombudsman. Menurut dia, setiap masukan dan temuan yang berkaitan dengan kondisi lapas akan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan.

“Itu juga kami perlu, baru mendapatkan informasi. Tapi nanti tetap semua, apa pun masukan, apa pun temuan, tetap akan kami tindak lanjuti dan kita dalami,” kata Yudi di Cibinong, Kamis, 24 September 2026.

Tim memeriksa sejumlah pihak

Ditjenpas bersama Kanwil Ditjenpas Jawa Barat mulai membentuk tim pemeriksa pada Rabu malam. Tim tersebut kemudian meminta keterangan dari sejumlah pihak yang dinilai mengetahui kondisi di dalam lapas, termasuk pelayanan terhadap warga binaan.

Ruang lingkup pemeriksaan tidak hanya berkaitan dengan dugaan pungutan. Tim juga mendalami temuan lain yang muncul dalam inspeksi Ombudsman, antara lain keberadaan bangunan dengan fasilitas yang disebut menyerupai apartemen serta dugaan ditemukannya minuman beralkohol di kawasan lapas.

Yudi menegaskan, seluruh informasi itu harus diverifikasi sebelum Ditjenpas menarik kesimpulan atau menentukan tindakan. Ia menyatakan, jika pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, pihaknya akan mengambil langkah sesuai hasil pemeriksaan dan menyerahkannya kepada pimpinan.

“Kalau memang ada pelanggaran, pasti akan ditindak. Itu nanti kita serahkan kepada pimpinan hasilnya. Jangan sampai kita juga menyimpulkan terlalu dini,” ujarnya.

Informasi pungutan berasal dari pengunjung

Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan sebelumnya menyampaikan bahwa dugaan pungutan itu diketahui dari seorang pengunjung Lapas Cibinong. Pengunjung tersebut mengaku suaminya, yang sedang menjalani masa pidana di salah satu blok, diminta membayar uang setiap pekan.

“Kami mendapatkan informasi dari salah satu pengunjung bahwa suaminya ada di salah satu blok di sini, Blok A. Itu diminta uang oleh kepala kamarnya, per minggu Rp150.000,” kata Syafrida.

Ombudsman menilai layanan kunjungan dan fasilitas yang menjadi hak warga binaan semestinya tidak dikenai pungutan di luar ketentuan yang berlaku. Informasi tersebut menjadi salah satu bagian dari rangkaian persoalan di Lapas Cibinong yang kini didalami bersama oleh Ombudsman dan Ditjenpas Jawa Barat.

Source link