Polres Jakpus Sita Sabu, Ekstasi, dan Etomidate di Jakbar

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan seorang pria berinisial AHY (29) dalam pengungkapan dugaan peredaran narkoba di sebuah rumah kontrakan di Cengkareng, Jakarta Barat. Dari lokasi tersebut, polisi menyita sabu seberat 20,69 gram, 99 butir ekstasi, serta 173 cartridge berisi cairan etomidate.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold EP Hutagalung mengatakan, penindakan dilakukan pada Rabu malam (23/9). AHY merupakan salah satu orang yang masuk dalam Target Operasi (TO) Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat.

“Tim kami melakukan penyelidikan intensif setelah menerima informasi mengenai dugaan peredaran narkoba di wilayah tersebut,” kata Reynold dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu.

Barang bukti ditemukan dalam koper

Reynold menjelaskan, tersangka sempat berusaha melarikan diri ketika hendak diamankan. Namun, petugas berhasil menangkapnya dan melanjutkan pemeriksaan di rumah kontrakan yang ditempati AHY.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang disimpan di dalam sebuah koper. Barang-barang tersebut berupa satu klip plastik besar berisi sabu dengan berat bruto 20,69 gram, 99 butir ekstasi berlogo “WhatsApp”, dan 173 cartridge cairan etomidate.

Berdasarkan penghitungan sementara, nilai ekonomis seluruh barang bukti diperkirakan mencapai Rp850 juta. Polisi menyatakan pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya mencegah peredaran narkotika yang berpotensi membahayakan masyarakat.

Polisi telusuri sumber barang

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S Kuncoro mengatakan penyidik masih memeriksa AHY dan mengembangkan kasus tersebut. Langkah itu dilakukan untuk mengetahui sumber barang serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

“Barang bukti tersebut kami temukan dalam penguasaan tersangka saat dilakukan penggeledahan. Saat ini, kami masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan,” ujar Wisnu.

Atas perbuatannya, AHY diproses berdasarkan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam pidana sesuai ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.

Reynold juga meminta masyarakat segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui dugaan aktivitas peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Menurut dia, informasi dari warga dapat membantu polisi mengungkap jaringan peredaran narkoba.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika. Partisipasi masyarakat sangat membantu kami dalam mengungkap jaringan peredaran narkoba,” kata Reynold.

Source link