Penanganan hukum kecelakaan KM Virgo Transport 8 yang tenggelam di perairan Laut Jawa pada 13 September 2026 kini beralih ke tingkat Mabes Polri. Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) melimpahkan perkara tersebut kepada Direktorat Polisi Perairan Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolair Korpolairud) Baharkam Polri.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Polisi Johnny Eddizon Isir mengatakan pelimpahan dilakukan setelah jajaran Ditpolairud Polda Kalsel memeriksa dan mendalami keterangan sejumlah pihak yang berkaitan dengan kecelakaan kapal itu.
“Untuk proses perkaranya, saat ini telah dilimpahkan ke Mabes Polri melalui Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan,” kata Isir, Senin, 28 September 2026.
Pemeriksaan nakhoda dan ABK
Sebelum perkara ditangani di tingkat Mabes Polri, Polda Kalsel telah melakukan pemeriksaan terhadap nakhoda, anak buah kapal (ABK) yang selamat, serta pihak-pihak lain yang dianggap berkaitan dengan insiden tersebut. Hasil pemeriksaan itu menjadi bagian dari berkas penanganan perkara di Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri.
Isir menyatakan proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan dengan melibatkan serta berkoordinasi dengan pemangku kepentingan terkait. Menurut dia, setiap fakta yang ditemukan akan digunakan dalam proses penanganan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara profesional dengan melibatkan dan berkoordinasi bersama stakeholder terkait, sehingga setiap fakta yang ditemukan dapat menjadi bagian dari proses penanganan perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tutur Isir.
Penanganan hukum berjalan bersama operasi SAR
Peralihan penanganan perkara tidak menghentikan operasi pencarian dan pertolongan. Sejak awal kejadian, Polri bersama Basarnas, TNI, pemerintah daerah, dan unsur terkait lainnya menjalankan penanganan secara terpadu, mulai dari operasi SAR, evakuasi, pelayanan bagi korban dan keluarga, hingga penyelidikan serta penyidikan.
Polri juga terus memberikan dukungan terhadap operasi SAR KM Virgo Transport 8 yang masih berlangsung. Dukungan tersebut dilakukan melalui pengerahan unsur kapal dan udara, serta pelibatan Tim Disaster Victim Identification (DVI).
Tim DVI bertugas mengidentifikasi korban meninggal dengan mencocokkan data ante mortem yang diperoleh dari keluarga dengan data post mortem korban. Proses ini menjadi bagian dari penanganan korban sekaligus pelayanan kepada keluarga yang terdampak kecelakaan.
Isir menegaskan proses hukum akan berjalan beriringan dengan pencarian korban yang masih dilakukan tim SAR gabungan. “Karena itu, bersama Basarnas, TNI dan seluruh stakeholder terkait, kami terus memberikan dukungan terhadap operasi SAR, evakuasi, proses identifikasi dan pelayanan kepada keluarga sesuai perkembangan di lapangan,” ujarnya.












