Berita  

DPR Minta Napi Pengguna Fasilitas Mewah Dipindah ke Nusakambangan

Anggota Komisi XIII DPR, Yanuar Arif Wibowo, meminta narapidana yang terbukti menggunakan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan. Ia menilai pemindahan tersebut dapat menjadi sanksi tambahan sekaligus memberikan efek jera.

Permintaan itu disampaikan Yanuar dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Senin, 28 September 2026.

DPR Dorong Sanksi Lebih Tegas

Menurut Yanuar, warga binaan yang memanfaatkan fasilitas di luar haknya tidak menjalani masa pidana sebagaimana mestinya. Fasilitas khusus tersebut, kata dia, membuat pelaksanaan hukuman yang telah dijatuhkan hakim menjadi tidak efektif.

“Warga binaan yang terbukti memanfaatkan fasilitas yang bukan haknya, yang bukan sebenarnya, ini harus diberikan sanksi. Bisa di (sel) isolasi, bisa dipindahkan ke Nusa Kambangan,” ujar Yanuar.

Ia juga mendorong agar narapidana yang terbukti melanggar tidak memperoleh remisi. Sanksi tersebut dinilai layak diberikan karena mereka dianggap tidak mengikuti program pembinaan yang semestinya berlangsung di lembaga pemasyarakatan.

“Tambahin hukumannya, tidak dikasih remisi karena dia tidak mengikuti program yang dilaksanakan di dalam lembaga pemasyarakatan,” tuturnya.

Temuan Fasilitas Lengkap di Lapas Cibinong

Sorotan terhadap Lapas Kelas IIA Cibinong muncul setelah Ombudsman melakukan inspeksi mendadak pada 25 September 2026. Dalam sidak itu, tim menemukan sejumlah bangunan dengan fasilitas yang disebut lengkap di area lapas.

Bangunan tersebut memiliki ruang tamu, kamar tidur, ruang makan, dapur, televisi, kulkas, serta berbagai perlengkapan rumah tangga lainnya. Tim Ombudsman kemudian meminta keterangan dari salah seorang penghuni bangunan. Penghuni itu berstatus warga binaan atau narapidana dan mengaku membayar untuk dapat menempati fasilitas tersebut.

Pihak Lapas Cibinong menyatakan bangunan dengan fasilitas lengkap itu merupakan rumah dinas jabatan. Namun, temuan mengenai penggunaannya oleh warga binaan mendorong Kementerian Imipas melakukan investigasi internal.

Selama proses pemeriksaan berlangsung, Kementerian Imipas telah menonaktifkan lima pejabat Lapas Kelas IIA Cibinong. Mereka adalah Kalapas Wisnu Hani Putranto, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) I Gusti Bagus Widya Putra, serta Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib) Adi Nugroho.

Tiga pejabat lain yang turut dinonaktifkan ialah Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik (Kasi Binadik) Yhosep Jhon Ferry dan Kepala Urusan Umum (Kaur Umum) Deni Sugiarto. Investigasi internal tersebut masih menjadi dasar penanganan atas temuan fasilitas mewah di dalam lapas.

Source link