Polda Metro Jaya menyatakan belum menemukan bukti adanya tindak pidana dalam kematian Sutrimo, pria yang disebut pernah bekerja di rumah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Kesimpulan itu disampaikan setelah penyidik menganalisis keterangan saksi, hasil ekshumasi, serta pemeriksaan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi I Dewa Anom Danujaya mengatakan, seluruh bahan penyelidikan telah dikumpulkan dan dianalisis untuk mengurai rangkaian peristiwa yang berkaitan dengan kematian Sutrimo.
“Berdasarkan fakta-fakta yg telah dikumpulkan dan dianalisa, penyidik berkesimpulan belum ditemukan adanya bukti yang menunjukkan tindak pidana dalam peristiwa meninggalnya saudara Sutrimo,” kata Anom dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu, 30 September 2026.
Ekshumasi dilakukan di Banyumas
Salah satu tahapan penting dalam penyelidikan tersebut adalah ekshumasi atau penggalian kembali jasad Sutrimo. Proses itu dilakukan pada 12 Agustus 2026 di makam Sutrimo yang berada di Desa Wlahar, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Polisi melakukan ekshumasi untuk memperoleh bukti medis dan ilmiah terkait penyebab kematian. Temuan dari pemeriksaan terhadap jasad itu kemudian dianalisis bersama keterangan para saksi dan hasil pemeriksaan Puslabfor Polri.
Menurut Anom, kombinasi dari berbagai pemeriksaan tersebut menjadi dasar penyidik dalam menilai peristiwa kematian Sutrimo. Hingga kesimpulan disampaikan, polisi menyatakan belum memperoleh bukti yang mengarah pada adanya tindak pidana.
Status Sutrimo ikut disorot
Selain penyebab kematian, penyidik juga menaruh perhatian pada status Sutrimo ketika bekerja di lingkungan kediaman Febrie Adriansyah. Sutrimo sebelumnya disebut-sebut berstatus kepala rumah tangga, atau Karumga.
Namun, informasi mengenai jabatan tersebut dibantah oleh pihak Febrie. Karena itu, status Sutrimo di lingkungan rumah tersebut menjadi bagian dari konteks yang turut muncul dalam penyelidikan.
Polda Metro Jaya menyampaikan kesimpulan sementara itu setelah menggabungkan sejumlah sumber pemeriksaan, bukan hanya mengandalkan satu temuan. Keterangan saksi, hasil ekshumasi, dan pemeriksaan laboratorium forensik menjadi bahan yang telah dianalisis penyidik dalam menentukan bahwa belum terdapat bukti tindak pidana dalam kematian Sutrimo.












