Lima perkara kriminal yang diberitakan pada Jumat (2/10) mencakup pengungkapan penipuan melalui pesan singkat palsu, penyerahan diri pelaku pembacokan, dugaan penganiayaan anak buah kapal (ABK), perampasan perhiasan anak, hingga pelimpahan perkara dugaan penistaan agama ke kejaksaan.
Penipuan melalui Fake BTS dan kasus ABK
Polda Metro Jaya menangkap lima tersangka dalam kasus penyebaran SMS palsu menggunakan alat pemancar sinyal seluler buatan atau Fake BTS. Aktivitas tersebut terdeteksi di sepanjang rute MRT Jakarta, mulai dari Bundaran HI hingga Blok M, Jakarta Selatan.
Kasubdit 4 Ditressiber Polda Metro Jaya AKBP Grawas Sugiharto mengatakan, pengungkapan perkara bermula dari laporan masyarakat. Para korban menerima SMS yang memuat tautan menuju situs web palsu ketika berada di sekitar jalur MRT Jakarta.
Dalam perkara berbeda, Polda Metro Jaya melalui Polres Pelabuhan Tanjung Priok berkoordinasi dengan kepolisian setempat untuk memastikan keselamatan sejumlah ABK yang diduga menjadi korban penganiayaan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan informasi mengenai dugaan penganiayaan itu telah ditindaklanjuti. “Informasi tersebut telah termonitor dan saat ini sedang ditindaklanjuti. Berdasarkan penelusuran awal, kapal yang dimaksud berada di perairan sekitar Kepulauan Aru (Maluku),” ujarnya di Jakarta, Jumat.
Pembacokan di Cilincing dan perampasan perhiasan
Seorang pria berinisial MNHD (26) menyerahkan diri kepada polisi setelah membacok ADN (32) menggunakan celurit di Jalan Kalibaru Timur, Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara. Peristiwa itu terjadi pada Kamis (1/10) malam.
Kapolsek Cilincing AKP Bobi Subasri mengatakan korban meninggal dunia setelah mengalami luka akibat penganiayaan tersebut. “Korban ini meninggal dunia karena kehabisan darah setelah dianiaya oleh pelaku menggunakan sebilah celurit,” kata Bobi di Jakarta, Jumat.
Sementara itu, aksi perampasan perhiasan yang menyasar anak-anak oleh seorang perempuan misterius dilaporkan berulang di kawasan Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat. Kasus terbaru menimpa dua anak perempuan yang merupakan kakak beradik pada Rabu (30/9). Peristiwa tersebut disebut sebagai salah satu kejadian yang paling parah dibandingkan kasus-kasus sebelumnya di kawasan itu.
Perkara dugaan penistaan agama masuk tahap penuntutan
Penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya menyerahkan empat tersangka beserta barang bukti perkara dugaan tindak pidana penistaan agama pada festival musik di Ancol kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
Pelimpahan tahap II terhadap tersangka berinisial AK, RE, SM, dan IR dilakukan pada Rabu (30/9). Proses tersebut berlangsung setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum pada 22 September 2026.












