Polisi Ungkap Motif Pembacokan di Cilincing: Pelaku Kesal

Kasus pembacokan yang menewaskan seorang pria di Jalan Kalibaru Timur, Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, dipicu pertengkaran setelah korban memukul pelaku menggunakan kursi rotan. Polisi menyebut pelaku berinisial MNHD alias U mengambil celurit dari rumah dan menyerang korban hingga mengalami luka parah.

Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Cilincing Iptu Syaiful Hidayat mengatakan pelaku dan korban sebelumnya merupakan teman. Dalam keterangan kepada polisi, MNHD mengaku sedang berkumpul bersama dua temannya ketika melihat korban melintas.

Perselisihan Bermula dari Panggilan

Pelaku kemudian menghampiri korban untuk meminta rokok. Saat itu, ia memanggil korban dengan sebutan “Leng, Leng”. Korban disebut tidak terima dengan panggilan tersebut dan merasa tersinggung.

Sekitar 10 menit kemudian, korban menyampaikan kekesalannya kepada pelaku melalui WhatsApp. Tidak lama berselang, korban mendatangi pelaku yang masih berada di lokasi nongkrong. Menurut keterangan pelaku, korban langsung memukulnya dengan kursi rotan.

Pukulan tersebut berhasil ditangkis menggunakan tangan. Namun, peristiwa itu membuat pelaku terpancing emosi. “Terpancing emosi, kemudian pelaku mengambil celurit dari dalam rumah, lalu menyabet tubuh korban hingga berdarah-darah,” ujar Syaiful di Jakarta, Sabtu.

Syaiful mengatakan korban dalam perkara ini berinisial A alias Boleng. Dalam laporan awal kepolisian, korban disebut berinisial ADN. Polisi menyatakan korban dan pelaku merupakan pengguna aktif narkoba. Hasil tes urine terhadap keduanya menunjukkan hasil positif.

Korban juga diketahui merupakan residivis kasus narkoba dan baru sekitar satu bulan keluar dari penjara. Polisi memastikan pelaku tidak sedang mabuk minuman keras ketika kejadian. Saat melakukan penyisiran di rumah, petugas tidak menemukan minuman keras, tetapi menemukan sabu dan inex.

Korban Meninggal karena Kehabisan Darah

Peristiwa itu terjadi pada Kamis (1/10) malam, saat pertandingan Timnas Indonesia melawan Bangladesh sedang berlangsung. Berdasarkan keterangan saksi, korban ditemukan tergeletak dan kemudian dibawa ke RSUD Cilincing.

Kapolsek Cilincing AKP Bobi Subasri mengatakan korban mengalami luka terbuka di bagian bawah perut sebelah kiri akibat benda tajam. Luka tersebut memiliki panjang sekitar 3 sentimeter dan kedalaman 6 sentimeter.

Dokter IGD RSUD Cilincing sempat menjahit luka korban sebanyak tiga jahitan. Namun, korban akhirnya meninggal dunia karena kehabisan darah. Bobi menjelaskan, luka pada ujung kuku kaki kanan korban terjadi ketika kaki korban terjuntai dan terseret di aspal saat dibawa menuju IGD.

MNHD sebelumnya menyerahkan diri kepada kepolisian setelah kejadian tersebut. Ia terancam dijerat Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara.

Source link