Empat terduga anggota sindikat pencurian dengan modus “geser tas” ditangkap polisi setelah diduga mencuri tas milik seorang warga negara China di sebuah kedai kopi kawasan AEON Mall Deltamas, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Aksi tersebut terjadi pada 26 September 2026 dan rekamannya sempat beredar di media sosial.
Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Unit III Jatanras Satreskrim Polres Metro Bekasi dan Unit II Satresmob Bareskrim Polri. Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Jerico Lavian Chandra memimpin penyelidikan yang mencakup pemeriksaan tempat kejadian perkara, penelusuran rekaman kamera pengawas, serta identifikasi kendaraan dan ciri-ciri pelaku.
Ditangkap di Rest Area Purwakarta
Hasil penyelidikan mengarahkan petugas ke wilayah Purwakarta. Empat terduga pelaku kemudian ditangkap di Rest Area KM 88B Purwakarta pada Kamis (1/10) sekitar pukul 08.00 WIB.
Polisi melanjutkan pengembangan ke sebuah rumah kontrakan di Pakuhaji, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat. Di tempat itu, penyidik menyita mobil putih yang disebut identik dengan kendaraan operasional pelaku dalam rekaman CCTV.
“Petugas kemudian melakukan pengembangan ke sebuah rumah kontrakan di wilayah Pakuhaji, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat. Di lokasi tersebut, polisi menyita satu unit mobil berwarna putih yang identik dengan kendaraan operasional pelaku dalam rekaman kamera pengawas,” kata Jerico dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.
Selain mobil, barang bukti yang diamankan meliputi berkas rekaman CCTV, sejumlah telepon seluler, pakaian yang diduga digunakan saat beraksi, serta satu tas milik korban.
Polisi Telusuri Aksi di Sejumlah Lokasi
Menurut Jerico, para terduga pelaku menyasar barang berharga milik pengunjung kafe atau pusat perbelanjaan. Barang tersebut biasanya diletakkan di atas meja atau kursi ketika pemiliknya lengah.
“Modus operandi yang digunakan para pelaku adalah mengincar dan mengambil barang berharga milik pengunjung kafe atau pusat perbelanjaan yang diletakkan di atas meja maupun kursi saat pemiliknya lengah,” ujarnya.
Penyidik masih mendalami kemungkinan keterkaitan kelompok tersebut dengan rangkaian pencurian serupa di sejumlah tempat. Lokasi yang sedang ditelusuri mencakup Mall Semanggi dan Setiabudi di Jakarta Selatan, Summarecon Mall Serpong di Tangerang, kawasan Pantai Indah Kapuk 1, The Grand Outlet di Karawang, serta Paskal Shopping Centre di Bandung.
Keempat terduga pelaku dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Metro Bekasi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kepolisian mengingatkan masyarakat agar lebih waspada menjaga barang pribadi saat berada di fasilitas umum. Informasi mengenai tindak pidana dapat disampaikan melalui layanan Kepolisian 110 atau Call Center Polres Metro Bekasi di nomor 0811-1939-110.












