Berita  

Aturan Baru Pemerintah: ASN Ngantor 3 Hari

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengikuti kebijakan pemerintah pusat terkait wacana Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan berkantor hanya tiga hari dalam seminggu. Pj Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi menyatakan bahwa Pemprov DKI Jakarta akan mengikuti kebijakan tersebut. Namun, mereka masih mencermati kemungkinan penerapan Work From Anywhere (WFA) bagi ASN. Hal ini sebagai upaya efisiensi terkait masalah WFA dan mereka akan mengikuti kebijakan dari pemerintah pusat.

Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga akan melaksanakan strategi efisiensi anggaran yang diinstruksikan oleh Presiden Prabowo Subianto. Kepala BKN, Zudan Arif menjelaskan bahwa upaya ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Perpres Nomor 21 Tahun 2023. BKN juga telah menetapkan 10 kebijakan untuk pegawai terkait efisiensi belanja dan menguji keandalan sistem digitalisasi manajemen ASN. Langkah kerja 2 hari Work From Anywhere (WFA) dan 3 hari bekerja di kantor juga dibahas sebagai bagian dari efisiensi anggaran untuk mengurangi biaya yang tidak perlu. Semua ini merupakan upaya untuk meningkatkan efektivitas kinerja BKN serta mendukung tercapainya tujuan besar dengan mengurangi pengeluaran yang tidak diperlukan.