Berita  

Menteri Maruarar Larang Perumahan di PIK 1: Alasan dan Wawasan

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait atau Ara, berencana melarang penutupan akses jalan tembus Row 47 Pantai Indah Kapuk (PIK) 1, Jakarta Utara. Ara menegaskan bahwa tidak boleh ada perumahan eksklusif yang memagari akses seperti yang terjadi di PIK. Dia juga menyatakan bahwa akan mensosialisasikan pembukaan akses PIK 1 dengan Pemerintah Daerah Jakarta dan meminta Pemda Jakarta menetapkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Ara berusaha menyelesaikan masalah ini dengan tuntas dan efisien. Pendapat tersebut didukung pula oleh Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, yang menekankan bahwa akses masyarakat tidak boleh ditutup dan harus mematuhi aturan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Menurut Nusron, penanganan masalah ini ada di tangan Menteri PKP, bukan di bagian administrasi pertanahan. Dengan demikian, kedua menteri ini berusaha memastikan akses jalan tetap terbuka untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan kawasan.