Berita  

Mahfud MD: Kekhawatiran Terhadap RUU Kejaksaan

Pada Kamis, 20 Februari 2025 pukul 19:00 WIB, Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menolak rencana penambahan kewenangan bagi jaksa melalui Revisi Undang-Undang (RUU) Kejaksaan. Salah satu materi RUU Kejaksaan yang mendapat sorotan adalah perlunya izin dari Jaksa Agung sebelum memeriksa jaksa yang diduga terlibat dalam tindak pidana, yang menurut Mahfud, seharusnya tidak berlaku. Mahfud mengungkapkan kekhawatirannya bahwa penambahan kewenangan tersebut justru akan membuat jaksa menjadi semakin kebal hukum dan menciptakan celah perlindungan bagi anggota bermasalah.

Dalam sebuah podcast yang dikutip pada Kamis, 20 Februari 2025, Mahfud menegaskan bahwa tidak boleh ada perlakuan khusus terhadap institusi penegakan hukum manapun. Ia mencontohkan bahwa jika ada anggota polisi yang terlibat kasus korupsi, maka mereka bisa langsung ditangkap dan diperiksa oleh kejaksaan tanpa perlu izin dari Jaksa Agung. Menurut Mahfud, hal yang sama juga seharusnya berlaku bagi jaksa yang terlibat dalam kasus tindak pidana, khususnya tindak pidana umum yang berada di bawah kewenangan kepolisian.

Lebih lanjut, Mahfud menilai bahwa hubungan dan kewenangan antara aparat penegak hukum saat ini sudah berjalan dengan baik, sehingga penambahan atau pemindahan kewenangan dari satu lembaga ke lembaga lainnya sebaiknya tidak dilakukan. Ia khawatir hal ini akan mengganggu proporsi hubungan antar lembaga hukum dan tidak menjamin penegakan hukum yang efektif. Menurut Mahfud, penting untuk menjaga proporsionalitas dalam sistem yang sudah ada tanpa perlu melakukan perubahan yang berpotensi merusak kerja sama antar lembaga penegak hukum.