portal terpopuler,prabowo subianto yang humanis,berani dan tegas
Berita  

Wamenkumham Eddy Hiariej Tersangka KPK dalam Kasus Suap: Rekam Jejaknya

Wamenkumham Eddy Hiariej Tersangka KPK dalam Kasus Suap: Rekam Jejaknya

Jumat, 10 November 2023 – 09:39 WIB

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menetapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi.

Kabar ini diungkap oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dengan mengatakan bahwa pihaknya telah menandatangani surat perintah penyidikan (sprindik) dalam kasus tersebut. Setidaknya ada empat orang yang jadi tersangka.

“Penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu,” kata Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan pada Kamis, 9 November 2023.

Berawal dari Laporan IPW

Kasus tersebut berawal dari laporan yang berasal dari Indonesian Police Watch (IPW) pada Maret 2023 lalu. Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menyerahkan laporan dugaan gratifikasi Prof Eddy dan asisten pribadinya ke Dumas KPK pada Selasa, 14 Maret 2023.

“Jadi saya datang hari ini untuk membuat pengaduan ke dumas terkait dugaan tindak pidana korupsi berpotensi dugaannya bisa saja pemerasan dalam jabatan, bisa juga gratifikasi atau yang lain,” kata Sugeng Teguh Santoso di Gedung KPK pada Maret lalu.

Menurut Sugeng, terdapat aliran dana kepada Wamenkumham sekitar Rp7 miliar yang diterima oleh orang di sekitarnya, yaitu asisten pribadi Eddy, Yogi Ari Rukmana dan rekannya Yosie Andika. Pemberian ini terkait jasa konsultasi hukum dan pengesahan status badan hukum.

Bukti Eddy Hiariej Terima Gratifikasi

Menurut Sugeng, ada sejumlah bukti terkait laporan tersebut yang juga telah diserahkan kepada KPK. Sugeng menyebut bahwa uang gratifikasi yang diduga mengalir kepada Eddy Hiariej itu diterima selama periode April dan Oktober 2022 tahun lalu.

“Ada empat bukti kiriman dana, ini yang paling penting, transfer. Kemudian ada chat yang menegaskan bahwa Wamen EOSH mengakui adanya satu hubungan antara dua orang asprinya yang menerima data tersebut sebagai orang yang diakui,” paparnya.

“Sehingga terkonfirmasi bahwa dana yang masuk ke rekening yang bernama YER dan YAM adalah terkonfirmasi sebagai orang yang disuruh atau terafiliasi dengan dirinya,” lanjut Ketua IPW tersebut.

KPK Berkoordinasi dengan PPATK

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan PPATK untuk proses penyidikan kasus suap dan gratifikasi yang diduga telah dilakukan oleh Prof Eddy.

Namun, Ali menolak untuk merinci soal informasi transaksi keuangan yang didapatkan oleh pihaknya dari PPATK tersebut. “Itu teknis, yang pasti kami sudah dapat data itu dari PPATK,” kata Ali kepada wartawan baru-baru ini.

Prof Eddy Sebut Laporan IPW Fitnah

Beberapa hari setelah laporan tersebut diterima KPK, Eddy Hiariej kemudian langsung mendatangi KPK untuk menjalani klarifikasi. Ketika itu, Eddy menilai bahwa aduan dari IPW tersebut mengarah pada fitnah.

“Jadi pada hari ini Senin, 20 Maret 2023, atas inisiatif kami sendiri, kami melakukan klarifikasi kepada KPK atas aduan IPW yang tendensius mengarah kepada fitnah,” kata Eddy usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK pada Maret 2023 lalu.

Eddy Kembali Diperiksa KPK

Eddy Hiariej kemudian dipanggil oleh KPK terkait kasus dugaan gratifikasi yang dilaporkan ketua IPW. Namun, setelah diperiksa, Eddy enggan berbicara banyak. Kemudian, pengacara Eddy, Ricky Herbert Parulian Sitohang menjelaskan kedatangan Eddy ke KPK.

“Jadi hanya klarifikasi saja tadi yang menyangkut kemarin yang sudah di-clear-kan. Nanti substansinya itu urusan KPK karena rahasia penyidikan. Konfirmasi yang terdahulu dikonfirmasi lagi untuk meng-clear-kan saja. Hal-hal substansial tidak ada,” paparnya.

Ditetapkan Tersangka

Setelah menjalani proses penyidikan, KPK menetapkan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi. Selain Eddy, terdapat tiga orang lainnya yang ikut menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

“Dengan empat orang tersangka, dari pihak penerima tiga, dan pemberi satu. Itu. Clear, kayaknya sudah ditulis di majalah Tempo,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.