Berita  

Rahasia ART Jagakarsa: Gasak Barang Antik Majikan Selama 30 Tahun

ATJ, seorang asisten rumah tangga (ART) berusia 45 tahun, disergap karena menjual barang-barang antik milik majikannya, GW, yang telah dia layani selama tiga dekade di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Igo Fazar Akbar, mengungkapkan bahwa ATJ mulai bekerja sebagai ART untuk GW sejak usia 15 tahun. Selama bulan Agustus 2024, ATJ diduga telah menjual barang antik milik GW secara bertahap atas kesempatan yang diberikan majikannya dengan menaruh barang ini di gudang saat merasa bosan. Tindakan kejahatan ini dilakukan saat GW tidak berada di rumah, dengan barang-barang yang hilang dijual ke seseorang berinisial K. ATJ berhasil diamankan dan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan, yang dapat menghadapi hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Selain itu, GW juga menuntut kerugian atas kehilangan barang-barang antiknya.

Source link