Menjelang musim mudik Lebaran tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Sumenep memberlakukan larangan penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk saat mudik dan liburan. Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, menegaskan pentingnya para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk patuh terhadap aturan tersebut. Kendaraan dinas dianggap sebagai fasilitas kerja yang tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi selama periode hari libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 1446 H.
Untuk mengawasi penggunaan kendaraan dinas selama libur Lebaran, pemerintah daerah akan melakukan pengawasan ketat guna mencegah penyalahgunaan fasilitas negara oleh ASN. Sebagai solusi, Pemkab Sumenep kembali menyelenggarakan program mudik gratis bagi masyarakat, terutama yang berasal dari kepulauan. Hal ini dilakukan untuk membantu masyarakat mudik dengan aman dan nyaman tanpa harus khawatir biaya transportasi.
Bupati Fauzi juga menekankan pentingnya sinergi antar instansi selama musim mudik hingga pasca-Lebaran untuk menciptakan suasana Lebaran yang aman, nyaman, dan lancar bagi seluruh masyarakat Sumenep. Pemerintah akan memastikan bahwa layanan publik, terutama di sektor transportasi, kesehatan, dan keamanan, tetap berjalan dengan optimal. Dengan langkah-langkah antisipasi yang telah disiapkan, Pemkab Sumenep berharap perayaan Lebaran tahun tersebut dapat berlangsung lancar dan memberikan kenyamanan bagi seluruh warga serta wisatawan yang berkunjung.