Dua buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO) dari pemerintah Tiongkok telah berhasil ditangkap oleh Direktorat Jenderal Imigrasi RI. Penangkapan dilakukan di lokasi berbeda di kawasan Jakarta Selatan pada tanggal 15 Maret 2025. Kedua buronan tersebut adalah warga negara Tiongkok dengan inisial FN dan GC. Penangkapan dilakukan setelah Ditjen Imigrasi RI menerima mandat dari Kedutaan Besar Republik Rakyat Tiongkok melalui nota diplomatik.
Awalnya, pegawai Ditjen Imigrasi menggunakan teknologi pengenal wajah untuk melakukan pengecekan. Hasil dari teknologi ini memunculkan adanya keberadaan kedua buronan di sebuah alamat di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Salah satu dari mereka, FN, berhasil ditangkap. Setelah FN ditangkap, tim Imigrasi melakukan pengecekan di kantor di Pantai Indah Kapuk guna mencari GC, namun tanpa hasil. Ternyata FN dan GC telah tinggal bersama selama tiga tahun di Kebayoran Baru.
Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, FN ternyata merupakan seorang investor di PT. NCP dan menggunakan Visa serta Izin Tinggal untuk bekerja di PT. PRS. FN mengaku tinggal bersama GC namun tidak mengetahui banyak hal tentang keberadaan GC. Petugas Imigrasi kemudian berhasil menemukan GC yang berada di rumah seorang warga Tiongkok. Mereka berdua menggunakan Izin Tinggal Terbatas Tenaga Kerja Asing (ITAS TKA) dan saat ini ditahan di Ruang Detensi Direktorat Jenderal Imigrasi sehubungan dengan keluarnya Surat Perintah Penahanan dan Sertifikat Pembatalan Paspor dari Biro Keamanan Publik Xiangshui di Tiongkok.
Kedua buronan telah dipulangkan ke Tiongkok pada 27 Maret 2025. Direktorat Jenderal Imigrasi sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait perusahaan yang menjadi sponsor mereka. Mereka juga dikenakan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 terkait Tindakan Administratif Keimigrasian. Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok memberikan apresiasi kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia atas pengamanan dan pemulangan kedua buronan tersebut. Kesuksesan penegakan hukum ini merupakan hasil dari kerja sama antara Pemerintah Indonesia dan Tiongkok dalam menangani pelaku kejahatan ekonomi.