Wamenaker Geram Driver Ojek Online Hanya Dapat THR Rp50 Ribu
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel merasa kesal mendengar bahwa pengemudi ojek online hanya mendapatkan bonus hari raya (THR) sebesar Rp50 ribu. Menurutnya, tidak ada alasan untuk tidak memanggil pihak aplikator terkait hal ini. Noel menegaskan bahwa mereka akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi terkait faktanya.
Sebelumnya, seorang pengemudi ojek online (ojol), Iwan, mengungkapkan keluhannya kepada Presiden RI, Prabowo Subianto, saat menghadiri acara open house di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada tanggal 31 Maret 2025. Keluhan Iwan terkait dengan besaran THR yang diterima driver ojol hanya Rp50 ribu, menurutnya nilai tersebut terlalu kecil.
Grab sebagai perusahaan aplikator menanggapi besaran Bonus Hari Raya (BHR) yang diterima mitra pengemudi ojek online. Manajemen Grab mengatakan bahwa besaran BHR diberikan berdasarkan tingkat keaktifan driver ojol dan terbagi dalam beberapa kategori.
Chief of Public Affairs Grab Indonesia, Tirza Munusamy, menjelaskan bahwa BHR diberikan berdasarkan imbauan dari Presiden Prabowo Subianto atas keaktifan kerja mitra pengemudi. Penyaluran BHR dilakukan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan Grab, dengan mempertimbangkan berbagai faktor termasuk tingkat keaktifan dan kemampuan finansial perusahaan. Mitra pengemudi yang belum menerima BHR diharapkan dapat memenuhi kriteria yang telah ditetapkan oleh perusahaan.