Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reskrim Polres Bogor sedang mempelajari kasus dugaan pemerkosaan oleh seorang pedagang asongan berinisial UJ terhadap seorang Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) bernama TF di sebuah penginapan di Tamansari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Polisi sedang menyelidiki apakah ada korban lain dalam kasus ini dan sedang memeriksa psikologi dari pelaku UJ. Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara, menyatakan bahwa UJ telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan motif pelaku dan apakah pelaku merupakan seorang pedofil atau tidak. Kasus ini dilaporkan oleh Yayasan Kreasi Center, sebuah LKS (Lembaga Kesejahteraan Sosial) Kota Bogor yang menangani disabilitas, bersama dengan kuasa hukum dari Managing Partner dari Kantor Hukum RSP and Partners Law Office, Rizky Demores Lerian. Kronologi kejadian dimulai saat pelaku UJ membujuk korban T yang merupakan seorang anak berusia 17 tahun dan memiliki kebutuhan khusus, untuk naik motor bersamanya dan kemudian membawanya ke sebuah penginapan di wilayah Tamansari. Di penginapan itu, UJ memperkosa korban dan memberikan uang sejumlah Rp 50 ribu kepada korban. Proses hukum terhadap pelaku sedang berlangsung setelah berhasil diamankan oleh penyidik Unit PPA Polres Bogor. Kuasa hukum korban, Rizky menyampaikan apresiasi terhadap kerja profesional yang dilakukan oleh Unit PPA Polres Bogor dalam menangani kasus ini. Semoga proses hukum berjalan adil dan memberikan perlindungan maksimal bagi korban dalam kasus ini.
Polisi Periksa Psikologi Pedagang Asongan Kasus Perkosa Gadis Berkebutuhan Khusus

Read Also
Recommendation for You

Surat yang beredar dari Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional (DPW PAN) Jawa Barat mengenai…

Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo telah menyiapkan sanksi terberat bagi…

Seorang calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Kota Ambon, Maluku, membuat heboh media sosial setelah…