Berita  

Dukun Paruh Baya Mojokerto Setubuhi Siswi SD: Modus Berdoa

EY (50) telah ditangkap dan ditahan oleh Kepolisian Resor Mojokerto Kota karena diduga melakukan pencabulan terhadap seorang siswi SD berusia 13 tahun di Mojokerto. Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut karena dugaan korban tidak hanya satu. Kejadian ini terbongkar setelah istri dari ayah korban curiga pada Jumat malam, 11 April 2025. Tersangka masuk ke rumah korban dengan maksud mengajak korban berjemaah namun malah melakukan perbuatan bejat di dalam kamar. Tindakan ini dilihat oleh istri dari ayah korban melalui celah dinding kamar putrinya. Setelah kejadian ini terungkap, korban memberikan kesaksian bahwa ini bukan merupakan kejadian pertama, mereka sudah bersama sejak tahun sebelumnya. Korban menceritakan bahwa pertama kali tersangka mengajaknya ke dalam kamar dengan alasan mendoakan nenek korban yang meninggal. Selanjutnya, korban dipaksa melakukan hubungan dua belas kali oleh tersangka. Tubuh korban yang sudah divisum menunjukkan tanda-tanda kekerasan. Seorang tetangga juga melaporkan bahwa putrinya juga menjadi korban tersangka. Tersangka saat ini telah ditangkap dan ditahan oleh pihak kepolisian setelah korban melakukan laporan.

Source link